Seputar Banjarmasin

Hingga Kini Jaksa Belum Terima Salinan Putusan MA Kasus Bansos Pemprov Kalsel

Dalam salinan putusan itu, Mahmakah Agung menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa yakniMuchlis Gafuri divonis dua tahun

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
zoom-inlihat foto Hingga Kini Jaksa Belum Terima Salinan Putusan MA Kasus Bansos Pemprov Kalsel
dok
Mantan Sekdaprov Kalsel, HM Muchlis Gafuri.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salinan putusan kasus bantuan sosial (bansos) untuk dua terdakwa yakni mantan Sekdaprov Muchlis Gafuri dan Kepala Biro Kesra Fauzan Saleh telah resmi turun ke Pengadilan Negeri Banjarmasin beberapa waktu lalu.

Dalam salinan putusan itu, Mahmakah Agung menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa yakniMuchlis Gafuri divonis dua tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian Fauzan Saleh divonis 2 tahun , enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsideir enam bulan kurungan penjara.

Nah, ternyata hingga kini, jaksa untuk kasus ini belum menerima salinan putusan MA tersebut sehingga belum bisa bertindak dan mempelajari atas putusan MA yang menvonis keduanya bersalah tersebut,

Satu jaksa Kejati kasus ini Arif Rahman, akhir pekan lalu mengaku hingga kini belum menerima salinan putusan MA atas Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh tersebut.
"Ia sampai saat ini kita belum menerima salinan putusan tersebut dari PN, untuk itu kita belum bisa mengambil langkah," ucap Arif.

Ia pun mengaku belum tau kenapa salinan itu belum dikirim dan yang jelas nantinya jika sudah dikirim pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa lainnya dari kejaksaan negeri Banjarmasin selalu pihak eksekutor,

Humas PN Banjarmasin Affandi SH yang juga dikonfirmasi akhir pekan tadi mengenai kenapa belum dikirim salinan Putusan MA tersebut mengatakan bahwa putusan tersebut cukup tebal.

"Kan tebal jadi difotocopy kemudian diregister," ucap Affandi.

Ditanya kapan akan dikirim ke jaksa selaku pihak eksekutor, Affandi mengatakan InsyaAllah secepatnya.

Sekedar diketahui, pada putusan majelis pengadilan tingkat pertama para terdakwa termasuk Fauzan Saleh di vonis onslagh alias bebas, Atas keputusan tersebut kemudian para JPU yang ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Waktu di tingat pertama majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan para terdakwa melakukan kesalahan tetapi bukan tindak pidana, lebih kesalahan masalah administratif.

Seperti diketahui Muchlis Gafuri dan Fitri Rifani dituntut sama. Keduanya dituntut 2,6 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, jika tidak ditambah hukuman 6 bulan.

Tuntutan paling berat ditujukan kepada Anang Bahrani dimana ituntut 5 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 12,8 miliar, jika tidak dibebani lagi hukuman penjara 2 tahun.

Fauzan Saleh lebih beruntung ketimbang Anang Bahrani. Walau sama-sama dituntut 5 tahun, Fauzan. hanya dikenakan uang pengganti Rp 1,6 miliar, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara jika tidak bisa membayar uang pengganti.

Sedangkan Sarmili dan Mahliana sama-sama dituntut 3,6 tahun penjara. Untuk Sarmili dituntut uang pengganti Rp 9,2 miliar dengan acaman hukuman 2 tahun penjara kalau tak mampu membayar uang pengganti. Untuk Mahliana hanya ditutut membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar, jika tidak ditambah hukuam 18 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved