Mulai Maret, Pelanggan PDAM Bandarmasih 'Dipaksa' Pakai Air 10 Kubik
Hal ini lantaran bakal adanya penerapan beban tetap oleh PDAM Bandarmasih, yang akan diberlakukan mulai Maret 2017 mendatang.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelanggan PDAM Bandarmasih siap-siap dapat tambahan biaya tarif tiap bulannya.
Hal ini lantaran bakal adanya penerapan beban tetap oleh PDAM Bandarmasih, yang akan diberlakukan mulai Maret 2017 mendatang.
Menurut Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2016, berisi kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) memberikan subsidi bila tarif leding dibawah biaya penuh (full cost).
Sementara, Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 terkait tarif leding harus diatas full cost.
Muslih mengatakan dalam Permendagri tersebut ada aturan pemakaian minimum.
Artinya, setiap klasifikasi atau golongan ada batas pemakaian minimumnya.
Beban tetap yang diberlakukan adalah 10 kubik.
Artinya, dengan pemakaian di bawah 10 kubik, akan dikenakan biaya tetap 10 kubik.
Bila pemakaian di atas 10 kubik, maka 'lolos' biaya tetap tersebut. (*)
