Sidang Dugaan Korupsi di KPUD Tapin, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli dari BPKP
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bendaharawan KPUD Tapin Jamilah kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka, Senin (16/1)
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan bendaharawan KPUD Tapin Jamilah kembali digelar di PN Tipikor Banjarmasin di Jalan Pramuka, Senin (16/1) siang.
Sama seperti minggu lalu, pada sidang dengan materi mendengarkan keterangan saksi ini jaksa mengajukan saksi Risman Purba dari BPKP Kalsel.
Menurutnya bahwa, terdakwa Jamilah menandatangani cek untuk mencairkan dana KPU tersebut karena adanya unsur paksaan dari Sekretaris KPU Tapin Asraji Ajidin (sudah terpidana).
Apalagi. dana yang diambil sekretaris tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan ini sudah menyalahi aturan
Lebih jauh saksi menjelaskan terdakwa selaku bendahara pada KPU bisa dikatakan lalai dalam menjalankan tugas.
Dimana seharusnya uang itu bisa dicairkan apabila sudah ada program kerja yang akan dijalankan. Tetapi karena adanya arogansi sekretaris KPU, maka bendahara terpaksa menandatangani cek, yang kemudian oleh sekretaris dimasukan ke rekening pribadinya di BRI Rantau
Selain itu uang hibah yang diterima KPU kalau dipinjamkan untuk keperluan pribadi juga menyalahi aturan, sebab uang hibah tersebut dimintakan sesuai dengan progranm yang sudah disusun.
Menurut JPU penyimpangan anggaran KPU tersebut terdakwa Jamilah bersama sekretaris selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) berakibat terdapat unsur kerugian negara mencapai Rp2.150.000.000.
Sekedar diketahui Pada tahun 2015 KPU Tapin yang akan menyelengarakan pemilihan Gubernur dan Wakilnya ditahun 2015 mendapat hibah dari Provinsi Kalsel dana sebesar Rp7.352.757.000 yang pembayaran dilakukan bertahap sebanyak tiga kali.
Tahap pertama pada bulan Juni 2015 seebsar Rp2.352.882.000, tahap kedua bulan Agustus sebesar Rp2.941.102.800, dan tahap tiga bulan Oktober sebesar Rp2.058.772.200, semuanya melewati Bank Kalsel Cabang Rantau.
Dana tersebut digunakan untuk membayar honor petugas sebesar Rp5.141.500.000,- dan untuk pengadaan barang dan jasa sebesar Rp2.211.257.000,- (*)
