Berita Banjarmasin

Jaksa Belum Bisa Eksekusi Dua Terdawa Bansos karena Masalah Ini

Pasalnya ternyata yang saat ini diterima Kejari Banjarmasin hanyalah petikan putusan MA dan bukan salinan lengkap atas vonis kedua terdakwa kasus

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
zoom-inlihat foto Jaksa Belum Bisa Eksekusi Dua Terdawa Bansos karena Masalah Ini
dok
Sekdaprov Kalsel, HM Muchlis Gafuri.

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Saat ini ternyata Kejaksaan Negeri Banjarmasin belum bisa melakukan eksekusi terhadap dua terdakwa bansos yakni mantan Sekdaprov Kalsel Muchlis Gafuri dan Kepala Biro Kesra Fauzan Saleh.

Pasalnya ternyata yang saat ini diterima Kejari Banjarmasin hanyalah petikan putusan MA dan bukan salinan lengkap atas vonis kedua terdakwa kasus bantuan sosial ini.

Kajari Banjarmasin melalui Kasi Pidsus Kejari Hamidi SH , Jumat (20/1) siang.

Menurut Hamidi yang baru mereka terima hanyalah petikan sehingga belum bisa melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut.

'Untuk eksekusi harus dengan salinan lengkap dan jika kita terima salinan lengkapnya tak ada alasan lagi. Akan kita eksekusi," paparnya.

Sementara itu Humas PN Banjarmasin Affandio SH tak berkomentar banyak kenapa salinan lengkap tak juga dikirim ke Kejaksaan Negeri,
"Sudah saya sampaikan di rapat agar dikirim secepatnya," paparnya saat berada di PN, Kamis (18/1) siang,

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Taufik Satia Diputra yang dikonfirmasi apakah salinan putusan MA atas terdakwa bansos telah diterima mengiyakan.

"Putusan lengkap belum diterima, hanya extract vonis nya saja yang diterima," papar Taufik

Seperti diketahui dalam salinan tersebut kedua terdakwa yakni Drs Muchlis Gafuri divonis dua tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, kemudian Fauzan Saleh divonis 2 tahun , enam bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsideir enam bulan kurungan penjara.

Untuk perkara ini pada pengadilan tingkat pertama yakni pengadilan tipikor Banjarmasin, oleh JPU terdakwa dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta atau subsidir 6 bulan penjara dan para terdakwa divonis onslagh.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved