Gara-gara Ini, Dishub Kota Banjarmasin Tutup Parkir Pasar Sudimampir Sejak Pagi

Ancaman Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk menutup parkir yang memasang tarif di atas peraturan daerah dibuktikan.

Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Dishub Kota Banjarmasin menutup lokasi parkir Pasar Sudimampir, Selasa, (14/2/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ancaman Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk menutup parkir yang memasang tarif di atas peraturan daerah dibuktikan.

Pagi-pagi, puluhan aparat Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ngeluruk ke parkiran Pasar Sudimampir, Selasa (14/2/2017) siang.

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan penutupan terhadap parkir Pasar Sudimampir.

Spanduk besar dengan tulisan keterangan penutupan lokasi parkir dibentang.

"Kita sudah kumpulkan para pengelola. Kami beri peringatan supaya ikuti tarif sesuai perda masih saja tidak digubris," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik.

Keluhan soal tarif parkir di Kota Seribu Sungai masih kerqp terjadi.

Sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016, parkir untuk kendaraan roda dua yang seharusnya Rp 2000, tak sedikit tukang parkir yang menaikkan menjadi Rp 3000.

Begitu pula dengan roda empat, yang dalam Perda adalah Rp 3000, kerap kali ditemui di lapangan yang tarifnya malah sampai Rp 5000. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved