Ternyata Cuma Parkir Roda Dua Pasar Sudimampir yang Ditutup Dishub Kota Banjarmasin
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sendiri hanya menutup parkir bagi kendaraan roda dua di Pasar Sudimampir.
Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sendiri hanya menutup parkir bagi kendaraan roda dua di Pasar Sudimampir.
Sementara mobil masih diperbolehkan untuk parkir di sana.
Padahal tarif parkir mobil sendiri juga kerap dikeluhkan lantaran banyak tukang parkir yang meminta tarif di atas ketentuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sendiri mengatakan, anggotanya sendiri akan terus berada di lapangan untuk memantau penarikan tarif parkir khususnya mobil yang saat ini masih diperbolehkan.
Ancaman Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk menutup parkir yang memasang tarif di atas peraturan daerah dibuktikan.
Pagi-pagi, puluhan aparat Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ngeluruk ke parkiran Pasar Sudimampir, Selasa (14/2/2017).
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan penutupan terhadap parkir Pasar Sudimampir. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/dishub-kota-banjarmasin-menutup-lokasi-parkir-pasar-sudimampir_20170214_122444.jpg)