Ternyata Cuma Parkir Roda Dua Pasar Sudimampir yang Ditutup Dishub Kota Banjarmasin

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sendiri hanya menutup parkir bagi kendaraan roda dua di Pasar Sudimampir.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/rahmadhani
Dishub Kota Banjarmasin menutup lokasi parkir Pasar Sudimampir 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin sendiri hanya menutup parkir bagi kendaraan roda dua di Pasar Sudimampir.

Sementara mobil masih diperbolehkan untuk parkir di sana.

Padahal tarif parkir mobil sendiri juga kerap dikeluhkan lantaran banyak tukang parkir yang meminta tarif di atas ketentuan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik sendiri mengatakan, anggotanya sendiri akan terus berada di lapangan untuk memantau penarikan tarif parkir khususnya mobil yang saat ini masih diperbolehkan.

Ancaman Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk menutup parkir yang memasang tarif di atas peraturan daerah dibuktikan.

Pagi-pagi, puluhan aparat Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ngeluruk ke parkiran Pasar Sudimampir, Selasa (14/2/2017).

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin melakukan penutupan terhadap parkir Pasar Sudimampir. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved