Berita Kalteng
Tiga dari 10 Pembantai Orangutan Ditetapkan sebagai Tersangka
Peristiwa pembantaian orangutan itu terjadi di wilayah PT Susantri Permai, Desa Tumbang Puroh, Kecamanatan Sei Hanyo
Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tiga dari 10 orang yang diduga sebagai pembantai orangutan, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Jukiman Situmorang dalam pres release di Polres Kapuas, Kamis (16/2/2017).
Ketiganya adalah AY (30) berperan menembak dan mengorok, EMS (30) warga Basecam Tumbang Puroh dan RC (23), warga di Basecamp tempat mereka bekerja di PBS. Ketiganya adalah karyawan PBS PT Susanti Permai yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Kapolres yang didampinggi Kabag Ops Kompol Endro Aribowo dan Kasat Reskrim AKP Wiwin JS menambahkan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka memiliki peran yang sangat vital.
Mulai menembak, membawa orangutan dan membantai. Tujuh lainnya untuk sementara dijadikan saksi, di antaranya satu orang wanita yang bertugas sebagai memasak daging orangutan.
Peristiwa pembantaian orangutan itu terjadi di wilayah PT Susantri Permai, Desa Tumbang Puroh, Kecamanatan Sei Hanyo Kabupaten Kapuas Kalteng pada akhir Januari 2017 lalu.
Ditanya motif dari para pelaku yang menembak dan membantai orangutan, Kapolres mengatakan tidak ada motif apa-apa. Mereka melakukan pembantaian orangutan yang dilindungi adalah melanggar Undang-Undang Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Hayati.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											