Bisnis Perbankan
Perhatikan Ini, Tiga Tahun Jelang Pensiun Boleh Kredit di Bank Kalsel
kredit yang diberikan atau ditujukan kepada para ASN yang akan memasuki masa pensiun. Memenuhi kebutuhan konsumtif mereka.
Penulis: | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bank Kalsel resmi meluncurkan kredit Multiguna ASN mulai Senin (20/2) di seluruh kantor cabang, cabang pembantu, gerai, BPD Unit Bank Kalsel konvensional. Kredit Multiguna Terusan syarat mudah, bunga murah dan proses cepat.
Pemimpin Divisi Kredit Bank Kalsel, H Sugionl mengatakan, Kredit Multiguna Terusan atau lintas pensiun adalah kredit yang diberikan atau ditujukan kepada para ASN yang akan memasuki masa pensiun. Memenuhi kebutuhan konsumtif mereka.
"Bank Kalsel mengoptimalkan pencapaian target pendapatan melalui ekspansi Kredit Multiguna dengan sasaran ASN yang akan memasuki masa pensiun," katanya.
Disebutkannya tujuan Kredit Multiguna Terusan diantaranya membantu menyediakan kekurangan dana untuk memenuhi berbagai keperluan konsumtif yang disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon debitur.
Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian ekspansi kredit yang secara otomatis menjadi faktor penambahan jumlah debitur kredit pensiunan yang pada akhirnya akan berimbas kepada perolehan laba bank secara keseluruhan.
Adapun sasaran penerima Kredit Multiguna Terusan atau lintas pensiun adalah masyarakat berpenghasilan tetap dan berkesinambungan. Yakni ASN yang gaji atau penghasilannya dibayarkan melalui Bank Kalsel dan penyaluran pensiun dibayarkan melalui PT Taspen Wilayah Banjarmasin, serta telah memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun.
"Kriteria penerima fasilitas Kredit Multiguna Terusan atau Lintas Pensiun ini hanya diperuntukan untuk kriteria pensiun pokok pensiunan ASN," tegasnya.
H Sugiono menambahkan, jangka waktu Kredit Multiguna Terusan atau Lintas Pensiun. Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun atau sampai usia debitur maksimal 70 tahun.
Pemberian fasilitas Kredit Multiguna Terusan atau Lintas Pensiun kepada pegawai ASN aktif dengan sisa masa kerja maksimal tiga tahun sebelum memasuki masa pensiun. Pemberian jangka waktu maksimal diatas harus memperhatikan batas usia yang dapat dipertanggungkan pada perusahaan asuransi jiwa.


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											