Bolehkah Daftar ke Desa Lain?
Penerimaan aparatur desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) apakah memang khusus bagi penduduk yang tinggal
HULU SUNGAI TENGAH - Penerimaan aparatur desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) apakah memang khusus bagi penduduk yang tinggal di desa tersebut atau boleh dari desa lain mendaftar ke desa lainya. Karena kenyataanya, ada beberapa panitia seleksi yang menolak pendaftar dari desa lain. Mohon penjelasan dari pihak terkait. Terima kasih. 085251887559
TANGGAPAN:
KETENTUAN tentang diperkenankannya warga yang bukan penduduk desa setempat untuk melamar sebagai perangkat desa se-Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), adalah sesuai Perbup No 18 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan hal ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Putusan MK No. 128/PUU-XIII/2015 tentang Domisili Perangkat Desa.
Apabila ada desa melalui tim seleksi desa, yang menolak diterimanya permohonan lamaran seseorang dari luar desa untuk menjadi calon perangkat desa, itu disebabkan kesalahpahaman dan kekurangpahaman tim seleksi desa tentang aturan ini. Dalam hal ini Dinas PMD dan camat se-Kabupaten HST secara langsung terus memantau agar pelaksanaan seleksi perangkat desa harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami juga mohon dukungan semua pihak untuk memantau kegiatan ini dan melaporkan langsung kepada kami untuk dapat kami tindak lanjuti. Bila ada pelanggaran atas ketentuan terkait penerimaan perangkat desa ini, maka kegiatan seleksi perangkat desa tidak akan mendapatkan rekomendasi untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya dan sesuai mekanisme maka wajib diperbaiki pada tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
DRS SUBHANI MAP
Kepala Dinas PMD Kabupaten HST
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/hot-line-bpost-20161020_20161019_212833.jpg)