Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok Belum Dipatuhi

Di gedung wakil rakyat saja justru perda tersebut belum benar-benar dipatuhi oleh anggota dewan maupun karyawan di DPRD Banjar.

Penulis: Hari Widodo | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Papan pengumuman larangan merokok di kawasan RSUD dr H Soemarno Kualakapuas. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Senin (17/4) tadi Raperda Kawasan tanpa asap rokok telah resmi disahkan menjadi sebuah perda.

Namun, di gedung wakil rakyat saja justru perda tersebut belum benar-benar dipatuhi oleh anggota dewan maupun karyawan di DPRD Banjar.

Terlihat beberapa anggota dewan maupun karyawan di DPRD Banjar dengan bebas menghisap rokok di gedung wakil rakyat tersebut.

Beberapa diantara karyawan kaget tidak mengetahui bila raperda KTAR sudah disahkan.

"Sudah berlakukah perdanya. Harus ada tempat khusus untuk merokok jika sudah berlaku," kata karyawan yang minta tidak ditulis namanya.

Anggota Komisi IV DPRD Banjar, Hj Diah Rivani mengatakan, perda ini tidak melarang seseorang untuk merokok melainkan hanya mengatur dan melokalisir tempat dimana boleh merokok dan tidak boleh merokok.

Jika melarang merokok, itu sama halnya melanggar HAM. Perda ini, cuma mengatur menegaskan mana kawasan yang diperkenankan untuk merokok dan mana yang tidak. Misalkan saja, di depan rumah sakit, di sekolah serta di keramaian sebenarnya tidak boleh.

Selama ini tidak aturan sehingga dimanapun bebas saja orang ngerokok. Akibatnya, orang yang tidak ngerokok pun terkena dampaknya. Seperti diruang berac, wanita apalagi wabita hamil sangat berbahaya walaupun hanya perokok pasif.

"Padahal dalam sebatang rokok mengndung 4000 zat berbahaya di dalamnya. Itu sebabnya, kita ingin lindungi masyarakat seperti ibu hamil dan anak-anak dari asap rokok," katanya.

Ketua Komisi 4 DPRD Banjar HG Abdurrahman memahami jika masih ada rekan mereka atapun karyawan yang masih merokok karena perda ini baru saja disahkan.

Lagipula, setelah perda ini disahkan fasilitas pendukung berupa tempat khusus merokok belum siap.

" Dinas Kesehatan harus menyiapkan tempat-tempat untuk merokok ini," ujarnya.

Menurutnya dana kompensasi bea cukai rokok sebenarnya tiap Kabupaten/kota mendapatkan. Hanya saja, dananya dalam bentuk gelondongan sehingga dianggap itu bagian dari pendapatan daerah.

Padahal, dana tersebut diarahkan untuk Dinas Kesehatan, rumah sakit serta juga untuk pengobatan bagi warga yang terkena dampak rokok.

"Dananya cukup besar setahu kami ada sebesar Rp8 miliar. Dana itu, bisa digunakan untuk membangun fasilitas ruang khusus untuk merokok," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved