Berita Banjar

Jelang Ramadan Satpol PP Gencar Sosialisasi Larangan Membuka Tempat Makan

Menjelang tibanya bulan Ramadan membuat Satpol PP Banjar juga bersiap-siap melakukan penertiban untuk mendukung kekhusyukan umat beribadah

Penulis: Hari Widodo | Editor: Ernawati
banjarmasinpost.co.id/hari widodo
Satpol PP Banjar tahun lalu saat memasang spanduk Perda Ramadan, Jumat (12/5/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Menjelang tibanya bulan Ramadan membuat Satpol PP Banjar juga bersiap-siap melakukan penertiban untuk mendukung kekhusyukan umat beribadah.

Salah satunya yang mereka lakukan adalah bersiap kembali menegakkan Perda Kabupaten Banjar No 5/2004 tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadan atau biasa dikenal dengan sebutan Perda Ramadan.

Kasie Binwas Satpol PP Banjar, Andris Tony, mengaku telah bersiap-siap untuk mensosialisasikan perda No 5/2004 tersebut.

Perda tersebut mengatur tentang larangan membuka restoran, warung rombong dan sejenisnya serta makan minum atau merokok di tempat umum pada bulan ramadhan.

"Kami sosialisasikan kembali pada awal Ramadhan ini. Langkah awal ini kami akan buat edaran Bupati yang disebarkan ke kecamatan dan desa-desa," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved