Vonis Ahok

Jubir KY: Semua Pihak Patut Mencurigai Promosi Jabatan Hakim Kasus Ahok, Apa Penuhi Syarat?

Tiga hakim yang memimpin perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mendapat promosi jabatan. Ketiganya, yakni Dwiarso Budi Santriarto, Abdul Rosyad dan

Editor: Ernawati
Youtube
Vonis Ahok 

Dalam prosesnya, kata Ridwan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke website masing-masing pengadilan," tutur Ridwan, Kamis (11/5/2017). (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved