Berita Tanahlaut
Warga Angsau Kesal, Dinding Pabrik Pengepakan Rajungan Dipasangi Baliho
Warga Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, kesal. Itu karena manajemen PT Fresh Ontime Seafood
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Warga Jalan Mufakat RT 10 RW 04 Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut, kesal. Itu karena manajemen PT Fresh Ontime Seafood, tak mengindahkan surat Pemerintah Kabupaten Tanahlaut.
Warga memasang baliho besar surat Satpol PP yang isinya meminta aktivitas pabrik dihentikan secara permanen. Baliho itu dipaku di dinding depan pintu masuk ke pabrik pengepakan rajungan, Jumat (12/5/2017) malam.
Baliho itu, hingga Sabtu (13/5/2017) masih tetap terpasang dan belum dilepas pihak pengamanan perusahaan tersebut. Sebelumnya, pada 2 Mei 2017 lalu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut mengirimkan surat.
Surat itu ditujukan kepada Direktur PT Fresh Ontime Seafood yang perihalnya meminta manajemen menghentikan aktivitas produksi di perusahaan tersebut secara permanen.
Warga marah karena hingga kini pihak perusahaan tidak mengindahkan surat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanahlaut.
Padahal, alasan pemerintah Kabupaten Tanahlaut menghentikan kegiatan di pabrik itu karena lokasinya tak sesuai Peraturan Daerah bernomor 36 Tahun 2007 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanahlaut.
Siti Fatimah, warga yang bertetangga dengan pabrik tersebut menjelaskan jika melihat dari surat Satpol PP itu harus sejak 5 Mei 2017 lalu, aktivitas perusahaan sudah berhenti.
"Kenyataannya perusahaan itu masih tetap berproduksi hingga hari ini," katanya kepada BPost Online.