Berita Tanahlaut
NEWSVIDEO : Puluhan Pekerja Pengepakan Rajungan Demo ke Kantor Bupati, Ini Tuntutannya
Saat mendatangi Kantor Bupati Tanahlaut, para pekerja itu membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi tulisan keresahan dan nasib mereka
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Puluhan pekerja pabrik pengepakan rajungan mendatangi Kantor Bupati Tanahlaut, Senin (22/5/2017). Ini unjuk rasa kali kedua setelah warga Jalan Mufakat RT 10 RW 4 Kelurahan Angsau, menghentikan aktivitas pengiriman bahan baku rajungan.
Saat mendatangi Kantor Bupati Tanahlaut, para pekerja itu membawa berbagai poster dan spanduk yang berisi tulisan keresahan dan nasib mereka, jika perusahaan tempat mereka bekerja ditutup.
Purwandi, petugas satpam di perusahaan pengepakan rajungan, mengatakan kedatangannya bersama temannya menuntut pemerintah agar membuka aktivitas di perusahaan tersebut.
Menurutnya, sudah satu pekan ini tidak beraktivitas. Tapi dia dan temannya tetap datang. Hanya saja tidak bekerja karena alasan menajemen perusahaan pengepakan rajungan tidak dibolehkan pemerintah beroperasi.
"Kami minta penutupan itu dibuka kembali. Ini agar saya dan teman kembali bekerja seperti semula. Kami tidak mendapatkan solusi dari perusahaan tempat kami bekerja. Tidak ada niat pindah," ujarnya.
Aksi para pekerja itu mendapat pengawalan ketat dari anggota Polwan Polres Tanahlaut. Itu karena mayoritas para pekerja yang unjuk rasa adalah perempuan.
Di anak tangga menuju ruang Kantor Bupati Tanahlaut juga berjaga belasan personel Satpol PP Kabupaten Tanahlaut dari kalangan perempuan. Antisipasi jika massa unjuk rasa memaksa masuk menyampaikan aspirasinya.
Sejumlah perwakilan pekerja, akhirnya diterima Pemerintah Kabupaten Tanahlaut untuk berdialog. Selebihnya, para pekerja itu duduk tertib lesehan halaman upacara dekat tiang bendera Merah Putih.
Wahyu, perwakilan karyawan mengaku sebagai korban ketidakjelasan aturan sehingga merasa terseret. Ia berharap tetap bekerja dan meminta pemerintah kabupaten Tanahlaut menjembatani keinginan para karyawan agar tetap bekerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanahlaut, Syahrian Nurdin menjelaskan kepada perwakilan karyawan, bahwa keberadaan perusahaan itu bertentangan dengan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanahlaut.
Pemerintah Kabupaten Tanahlaut memberikan pilihan lokasi investasi di kecamatan lain. Bukan di kecamatan Pelaihari dan kawasan permukiman.
"Pemerintah akan memfasilitasi perusahaan jika pindah dari kawasan permukiman warga. Semua perizinan dan distribusi bahan baku akan difasilitasi pemerintah.
Tinggal niat manajemen perusahaan mau atau tidak pindah tempat usahanya di kawasan industri di kecamatan Jorong atau Kecamatan Tambangulang," ujar Syahrian.