KPK OTT di Banjarmasin

Muslih, Iwan Rusmali, Andi Effendi dan Trensis Ditahan di 3 Tempat Berbeda

Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Dari Kiri ke Kanan) - Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Drs Trensis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantaan Korupsi ( KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan suap terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Keempatnya, yakni Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali, yang merupakan politis Partai Golkar, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin yang juga selaku Ketua Pansus, Andi Effendi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam, para tersangka keluar gedung KPK mengenakan rompi oranye pada Sabtu (16/9/2017) dinihari.

Tak ada kata yang diucapkan oleh para tersangka, meskipun awak media melontarkan berbagai pertanyaan terkait kasus yang menjerat mereka.

Mereka hanya bergegas masuk ke dalam mobil yang akan mengantar ke tahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, keempat tersangka akan ditahan di tiga tempat berbeda.

Iwan dan Andi akan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur, Jakarta Selatan, Muslih akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan Trensis ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama masa penahanan," kata Febri saat dikonfirmasi.

Diduga, Muslih dan Trensis memberikan uang untuk anggota DPRD Banjarmasin guna memuluskan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemkot Banjarmasin sebesar 50,5 miliar rupiah kepada PDAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin.

Adapun suap diberikan dari PDAM ke DPRD. Uang tersebut dikumpulkan dari para rekanan PDAM. Jumlahnya, senilai Rp 150 juta. Namun yang berhasil disita oleh KPK dari OTT tersebut sebesar Rp 48 juta.

"Rp 48 juta uang tersebut diduga bagian dari uang Rp 150 juta yang diterima dirut PDAM dari pihak rekanan yang telah dibagi-bagikan kepada anggota DPRD kota Banjarmasin," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (15/9/2017). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved