KPK OTT di Banjarmasin

Nasib Perda Penyertaan Modal PDAM Pasca OTT Muslih Cs Oleh KPK

Nasib rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota ke PDAM Bandarmasih, yang telah diketok menjadi Perda oleh DPRD Ba

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
(Dari Kiri ke Kanan) - Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM Andi Effendi,Direktur Utama PDAM Bandarmasih Ir H Muslih, Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Drs Trensis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Trensis. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nasib rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota ke PDAM Bandarmasih, yang telah diketok menjadi Perda oleh DPRD Banjarmasin, tetap sah.

Penanganan kasus di KPK tidak akan menganulir produk hukum daerah yang sudah diketok dan sudah disyahkan.

Sebab yang dipersoalkan KPK bukan perdanya, melainkan dana 'pelicin' pengurusan raperda tersebut.

Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Ahmad Fydayyen, Senin (18/9/2017), menjelaskan bahwa sampai kini perda tersebut masih dalam tahap proses evaluasi dan sudah dilakukan fasilitasi.

"Fasilitasi dari Pemprov Kalsel sudah memfasilitasinya untuk evaluasi. Dan diproses. Namun pemberian register masih belum masih menunggu dan terus berjalan," kata Fydayyen.

Menurut Fyddayen perda tersebut masih tetap bisa berjalan dan dijalankan meski tanpa fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Iya sebab non fasilutasi, jadi bisa dilanjutkan. Namun kini masih dievaluasi, dan proses pemberian nomor registrasi," kata dia.

Seperti diketahui, Pemko Banjarmasin bakal melakukan penyertaan modal sebesar Rp 1 Triliun ke PDAM Bandarmasih.

Di mana penyertaan modal tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2005 lalu.

Penyertaan modal yang diterima PDAM nantinya bukan semata-mata berbentuk pendanaan, namun melainkan bisa dalam bentuk aset.

Misalnya, bantuan perpipaan, serta fasilitas penunjang lainya yang diberikan baik oleh Luar Negeri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kota, yang diterima secara bertahap terhitung dari 2018 sampai 2021.

Dana itu adalah bukan dana segar akan tetapi adalah bertahap hingga 2021 nanti.

Penyertaan modal ini sendiri merupakan yang pertama dalam tiga tahun terkahir, setelah sebelumnya Pemko setop melakukan penyertaan modal.

Sebelum ditangkap KPK, Muslih sempat mengatakan bahwa raperda ini digagas lantaran pihaknya sangat memerlukan investasi besar untuk pelayanan air bersih.

"Investasi kita sampai tahun 2030 memerlukan Rp 800 miliar lebih. Tidak hanya untuk bangun embung, tapi juga untuk penambahan booster, jaringan pipa dan lainnya," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved