Hotline
Minta Surat Domisili
kepada Yth. Disdukcapil Banjarmasin. Apa bisa orang dari luar daerah Banjarmasin minta surat domisili ke RT tanpa harus cabut
BANJARMASIN - Kepada Yth. Disdukcapil Banjarmasin. Apa bisa orang dari luar daerah Banjarmasin minta surat domisili ke RT tanpa harus cabut berkas/pindah KK dan KTP dari daerah asal karena kami cuma menyewa, mengontrak, sedangkan KK dan KTP masih daerah Kalsel juga. 082353389902
TANGGAPAN:
DAPAT kami jelaskan, bahwa untuk masyarakat yang tidak ingin cabut berkas di daerah asalnya, Disdukcapil Banjarmasin mengeluarkan SKTS (Surat Keterangan Tinggal Sementara) berlaku selama satu tahun dengan persyaratan : 1. Mengisi formulir yang ditandatangani Ketua RT dan Lurah. 2. Fotokopi KTP EL daerah asal. 3. Fotokopi KK dan KTP EL penjamin. 4. Pas foto 2x3 sebanyak dua lembar. Demikian dan terima kasih.
DRS M YUSUF EFFENDI
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Disdukcapil Banjarmasin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/hot-line-bpost-20161020_20161019_212833.jpg)