Berita Jakarta
Sebelum Terjaring OTT, Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Pakai Sandi Unik Ini untuk Bertemu
Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD).
Editor:
Elpianur Achmad
KOMPAS.com/ MOH NADLIR
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (tengah) didampingi sejumlah pejabat Mahkamah Agung dan Badan Pengawas MA dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam, terkait operasi tangkap tangan terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan politisi Partai Golkar Aditya Moha.
Dalam kasus ini, pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita ini telah dipublikasikan di Kompas.com berjudul: Dugaan Suap, Politisi Golkar-Ketua Pengadilan Pakai Kode "Pengajian"
