Berita Banjarmasin
Ini Partai-partai Yang Belum Mendaftar ke KPU Banjarmasin, Terancam Tak Ikut Pemilu 2019
Tercatat ada empat partai politik yang belum mendaftar ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mendaftar ikut dalam Pemilu 2019
Penulis: Edi Nugroho | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tercatat ada empat partai politik yang belum mendaftar ke Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin mendaftar ikut dalam Pemilu 2019 mendatang. Empat partai tersebut, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Kerja, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Republik.
"Empat partai yang belum mendaftar ke KPU kota, yakni Partai Bulan Bintang, Partai Kerja, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Republik," kata berkas," kata
Khairul Nizam bidang hukum dan pengawasan Komisi Pemlihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Senin (16/10/17) malam.
Empat partai tersebut, sambung Nizam, diharapkan datang ke KPU Kota Banjarmasin paling lambat pukul 00:00 Wita malam ini. KPU sedang proses Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan dilihat dulu sejauh mana kelangkapannya.
Sebelumnya,KPU Kota Banjarmasin, mengembalikan dokumen Partai Hanura mendaftar ikut dalam Pemilu 2019 mendatang ke KPU setempat, Senin (16/10/17) malam.
Baca: KPU Kembalikan Berkas Partai Hanura karena Hal Ini, Ditunggun Sampai Pukul 00:00 Wita Malam Ini
Dikembalikannya dokumen milik Partai Hanura ini karena ada syarat-syarat lagi yang perlu dilengkapi.
"Partai Hanura kami tunggu sampai pukul 00:00 Wita malam ini untuk melengkapi berkas," kata
Nizam.
Menurut Nizam, ada tambahan lagi partai yang mendaftar ikut dalam Pemilu 2019 mendatang ke KPU setempat, yakni Partai Idaman. Total partai politik yang resmi mendaftar dan diterima sebanyak 12 partai, yakni Perindo, PDI-P, PKS, PPP, PAN, Golkar, PSI, Garuda, Gerindra Nasdem, Partai Demokrat dan Partai Idaman.
"Partai lainnya kami tunggu sampai Sampai Pukul 00:00 Wita malam ini," katanya.
Baca: Jelang Petang, Partai Demokrat Daftar ke KPU Banjarmasin, Ini Kata Ketua KPU
Menurut Nizam, syarat untuk mendaftar menyerahkan dokumen dukungan sesuai yang dimasukkan Sistem Informasi Partai Politik (Sippol) KPU RI, Menyerahkan hard copy dan soft copy sipol, dan Bukti dukungan, minta minimal 647 kartu tanda anggota dan KTP.
"KPU tak akan bisa menerima pendaftaran parpol untuk pemilu 2019 di atas 16 Oktober atau hari ini pukul 00:00 Wita," katanya. (*).
