Berita Tanahlaut
Baru Reklame di Dua Kecamatan Ditertibkan
Penertiban pajak media reklame di wilayah Kabupaten Tanahlaut hanya melibatkan enam personel Satpol PP Kabupaten Tanahlaut.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Penertiban pajak media reklame di wilayah Kabupaten Tanahlaut hanya melibatkan enam personel Satpol PP Kabupaten Tanahlaut.
Itu dikatakan Surya Arifani selaku ketua tim penertiban pajak reklame. Keterbatasan waktu sehingga penertiban di kecamatan Batibati dan Pelaihari.
Kedepannya, tim penertiban akan turun menyasar lagi media reklame di sejumlah kecamatan khususnya reklame tak berizin dan reklame yang izinnya kadaluarsa.
Menurut Surya, penertiban media reklame itu gencar dilakukan agar obyek pajak membayar dan menyelesaikan perizinan.
Baca: Plang Reklame Tak Berizin Ini Langsung Dirobohkan Tim Penertiban
Prosedurnya sangat sederhana, obyek pajak cukup mengurus perizinan media reklame di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
Untuk proses perhitungan biaya pajaknya, Surya yang menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tanahlaut menjamin akan membantu obyek pajak menghitung karena ada tarifnya.
"Kami akan memberikan pelayanan official assesment khusus obyek pajak reklame. Sebaliknya, jika tak bayar pajak, sanksinya tim penertiban yang menurunkan media reklame, mereka," katanya.
Baca: Meriam di Depan Kantor DPRD Banjar Akan Dipindah dan Dibuatkan Taman di Kantor Ini
Sementara, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanahlaut, Rudi Ismanto dikonfirmasi membenarkan bahwa personelnya dilibatkan dalam tim penertiban pajak reklame.
"Keberadaan anggota kami hanya memback up kegiatan. Ini sudah tepat, Ada banyak instansi di dalam tim penertiban tersebut. Kami laksanakan bersama-sama sesuai permintaan instansi teknisnya," katanya.