Berita Kalteng
Media Tidak Netral Dalam Pilkada Akan Ditindak Dewan Pers
Netralitas pers dalam pelaksanaan Pilkada sebelas daerah di Kalimantan Tengah tahun depan mendapat perhatian Bawaslu.
Penulis: Fathurahman | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Netralitas pers dalam pelaksanaan Pilkada sebelas daerah di Kalimantan Tengah tahun depan mendapat perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah.
Salah satu komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah, Edi Winarno, saat mengikuti dialog dengan PWI Kalimantan Tengah yang disiarkan secara langsung oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Kalimantan Tengah, Senin (23/10/2017) berjanji akan mengawasi perusahaan media dan wartawan yang tidak netral dalam Pilkada mendatang.
Menurut Edi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya dalam Pilkada mendatang khususnya untuk pemberitaan dan iklan di media massa saat pelaksanaan Pilkada mendatang.
Baca: Tidur Selama 12 Hari, Echa Kebingungan Saat Terbangun Seolah Memiliki Dunianya Sendiri
"Kami akan awasi setiap hari media massa yang melakukan pemberitaan tentang Pilkada mendatang, dan akan melaporkan ke KPU dan Dewan Pers jika melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, "ujarnya.
Namun begitu sebut, Edi, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap perusahaan media yang melanggar aturan dalam Pilkada, karena kewenangan ada di tangan Dewan Pers," ujarnya. (*)
