2 November, Rupiah Resmi Digunakan sebagai Mata Uang Indonesia, Mau Tahu Sejarahnya? Cek di Sini
Meski sudah resmi untuk bangsa Indonesia, tetapi pada masyarakat khususnya zaman ibu dan nenek, secara informal
BANJARMASINPOST.CO.ID - Siapa warga Indonesia yang tak kenal Rupiah? Ini merupakan mata uang Republik Indonesia.
Namun, tak semua orang tahu asal muasal dan sejarah tentang Rupiah.
Mengutip dari uangindonesia.com, Rupiah adalah nama mata uang resmi Negara Republik Indonesia. Mata uang sendiri artinya satuan harga uang suatu negara.
Rupiah dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia dengan kode ISO 4217 IDR.
Baca: LIVE STREAMING AEK Athens Vs AC Milan, Ujian Berat Rosonerri
Baca: Mengerikan! Dokter Temukan 600 Paku di Perut Pria Berumur 48 Tahun, Begini Keadaannya!
Baca: Aneh Tapi Nyata, Benda Asing Ditemukan dari Perut Mereka, Tapi Ada yang Tidak Terdeteksi Rontgen
Meski sudah resmi untuk bangsa Indonesia, tetapi pada masyarakat khususnya zaman ibu dan nenek, secara informal mereka seringkali menyebutnya “perak”.
Nilai perak sendiri adalah 1 rupiah dibagi menjadi 100 sen.
Meski banyak yang mengaitkan dengan rupee (mata uang India), nama rupiah sendiri sebenarnya diambil dari bahasa Mongolia, yaitu rupia.
Baca: Benar-benar Gak Nyangka! Inilah Asal Mula Kehebatan Pemain Brasil Main Bola
Rupia dalam bahasa Mongolia berarti perak. Kita tahu bahwa sejarah uang zaman dulu menggunakan bahan emas dan perak.
Mata uang India atau rupee artinya perak juga. Namun, baik Indonesia maupun India sama-sama mengambil dari bahasa Mongolia. Jadi, rupiah bukan turunan dari rupee. Bisa dibilang keduanya setara dalam bahasa.
Baca: Egy Maulana Vikri Langsung Unggah Ucapan Menyentuh Ini Setelah Cetak Hattrick
Dalam bahasa Mongolia, rupia tanpa huruf “h”. Sedangkan rupiah mendapat akhiran huruf “h” karena pelafalan asli orang Indonesia, khususnya Jawa yang lebih gampang begitu.
Indonesia pada awal-awal Kemerdekaan belum menggunakan mata uang resmi rupiah. Pada waktu itu, negara pakainya ORI alias Oeang Repoeblik Indonesia. Penggunaannya berlangsung dari tahun 1945 sampai 1949. Namun, baru sah diresmikan pemerintah sejak 30 Oktober 1946.
ORI dicetak oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain sangat sederhana. Akan tetapi sudah memiliki pengaman serat halus. Pada masanya, ORI merupakan mata uang yang memiliki nilai sangat rendah bila dibandingkan dengan uang keluaran De Javasche Bank. Padahal ORI uang langka yang seharusnya bernilai tinggi.
Percetakan ORI hanya ada di Yogyakarta. Namun, penggunaanya cukup luas pada masyarakat. Peredarannya memang hanya bertahan empat tahun, tetapi ORI setidaknya pernah dicetak sebanyak lima kali.
Jadi kapan tanggal diresmikan rupiah sebagai mata uang Indonesia? Jawabannya adalah 2 November 1949 (empat tahun setelah merdeka) setelah sebelumnya pada 8 April 1947, gubernur Provinsi Sumatera mengeluarkan rupiah Uang Republik Indonesia Provinsi Sumatera (URIPS).
Meskipun pada saat itu rupiah sudah diresmikan secara nasional, tetapi Kepulauan Riau dan Irian Barat mempunyai variasi rupiah sendiri. Baru pada tahun 1964, penggunaannya dihapuskan di Riau dan 1974 di Irian Barat.
Satuan nilai di bawah rupiah.
Berikut beberapa nama satuan pecahan-pecahan yang nilainya di bawah rupiah.
Sen (¢) = Rp0,01
Cepeng/Hepeng = 0,25¢ dipakai kalangan Tionghoa
Peser = 0,50¢
Pincang = 1,50¢
Gobang/Benggol = 2,50¢Ketip/Kelip = Rp0,05
Picis = Rp0,10
Tali = Rp0,25
Uang = 8,33¢
Sedangkan kalau satuan yang nilainya di atas rupiah ada dua:
Ringgit = Rp2,50
Kupang = Rp1,25
Pada masa awal Kemerdekaan, nilai rupiah setara dengan Gulden Hindia Belanda. Untuk sekarang karena nilai terus turun (inflasi), satuan-satuan di atas sudah tidak digunakan lagi karena terasa sangat kecil. Namun, dalam soal penulisan, nilai-nilai tersebut masih berpengaruh sampai sekarang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rupiah_20170724_101927.jpg)