Surat Berlogo DPR yang Dikirim ke KPK Ternyata Atas Perintah Setya Novanto, Ini Isinya

Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan ketidakhadiran yang berlogokan

Editor: Ernawati
KOLASE BPOST ONLINE
Ekspresi Setya Novanto 

Dalam surat tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Setya Novanto melakukan blunder.

Baca: Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Pangdam Ancam Personelnya yang Main Ponsel!

Baca: LIVE STREAMING Jokowi Mantu, Pasangan Agus Yudhoyono Ingin Kahiyang Cepat Dapat Momongan

Baca: LIVE STREAMING TVONE Madura United vs Bhayangkara FC, Misi Rebut Juara di Tanah Madura

Baca: Bhayangkara FC Diberi Kemenangan WO Atas Mitra Kukar, Kubu Bali United Geram

Sebab, pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," kata Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Ia menilai, pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat satu ayat pada pasal tersebut.

"Saya kira sangat blunder dan menurut saya staf-stafnya tidak membaca ini secara cermat," sambungnya.

(KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved