Breaking News

Ada Surat Berlogo DPR ke KPK, Setya Novanto: Saya Serahkan Kepada Mekanisme Hukum

Ada Surat Berlogo DPR ke KPK, Setya Novanto:Saya Serahkan Kepada Mekanisme Hukum

Editor: Royan Naimi
KOMPASTV
Setya Novanto 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SOLO - Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme hukum kepada lembaga penegak.

Hal itu menjawab adanya surat perintah penyidikan dari KPK yang beredar di media sosial.

"Saya serahkan kepada mekanisme hukum," kata Novanto singkat di Graha Saba Buana, Solo, Rabu (8/11/2017)

Sebelumnya beredar SPDP bernomor B-619/23/11/2017 ber-kop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, dengan tanggal 3 November 2017, yang tertulis ditujukan kepada Novanto.

Baca: Surat Berlogo DPR yang Dikirim ke KPK Ternyata Atas Perintah Setya Novanto, Ini Isinya

Baca: Ternyata Ini Isi Surat DPR untuk KPK Terkait Pemanggilan Novanto yang Menghebohkan Itu

Baca: Kasus Meme Setya Novanto Berlanjut, Polri: Jangan Mencet Baru Mikir!

Baca: LIVE STREAMING TVONE : Borneo FC vs Persib, Obati Kekecewaan Bobotoh Tak Bisa Nonton Langsung

Baca: Update Klasemen Liga 1 - Dapat 2 Poin Tambahan, Bhayangkara FC Geser Bali United di Puncak Klasemen

Dalam surat SPDP tersebut disebutkan, dasar penerbitan SPDP tersebut salah satunya yakni berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Pada surat itu menerangkan, per-hari Selasa 31 Oktober 2017 telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2012, pada Kemendagri.

Sedang KPK mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus E-KTP. Namun belum dapat memastikan apakah tersangka baru itu adalah Setya Novanto seperti dalam surat yang beredar.

Sebelumnya, seperti dilansir kompas.com edisi Selasa (6/11/2017) Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, pengiriman surat pemberitahuan ketidakhadiran yang berlogokan DPR atas inisiatif Setya Novanto.

Ia mengatakan, selaku kuasa hukum dirinya tentu memberika legal opinion (pendapat hukum) kepada Novanto.

Ia pun menyarankan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014, pemanggilan anggota DPR oleh lembaga penegak hukum harus seizin Presiden.

Novanto lantas menerima saran tersebut dan menginstruksikan agar Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR membuat surat tersebut dan mengirimkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).(*)

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul: Setya Novanto : Saya Serahkan Kepada Mekanisme Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved