Kriminalitas Jakarta

Kasus Meme Setya Novanto Berlanjut, Polri: Jangan Mencet Baru Mikir!

Dalam kasus ini, penyidik akan meminta keterangan ahli, baik ahli ITE maupun ahli bahasa.

Editor: Didik Triomarsidi
Intagram/elangsianto
Foto Setya Novanto saat di Rumah Sakit ini yang banyak dijadikan meme 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Polri menegaskan bahwa proses kasus ujaran kebencian terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto tetap berjalan.

"Baru satu (tersangka), yang lain prosesnya belum, masih on going," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).

Dalam kasus ini, penyidik akan meminta keterangan ahli, baik ahli ITE maupun ahli bahasa.

"Ini untuk menentukan masuk atau tidaknya (tindak pidana), teman-teman penyidik juga minta keterangan dari ahli, tidak serta merta. Kita akan undang ahli. Yang disebut dengan ujaran kebencian, apa itu menyinggung perasaan pasal 310 dan 311, itu diminta keterangan ahli. Ahli bahasa, ahli IT juga," tutur Setyo.

Penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni DKA (29 tahun). Penindakan kasus ini mendapatkan kritik, karena Polri dinilai terlalu cepat. Setyo mengatakan, kritik yang dilayangkan oleh beberapa pihak merupakan risiko kepolisian.

"Kalau enggak dikriminalisasi. Nanti yang lain katakan juga saya enggak bisa dikriminalisasi. Itulah risikonya polisi. Kalau ada yang melapor ya harus diproses. Semua orang itu kan sama di muka hukum, jadi kebetulan ada laporan diproses," paparnya.

Setyo menambahkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuat sesuatu, termasuk di media sosial.

"Jadi, saya selalu mengatakan, tolong pikir dulu baru pencet. Jangan mencet baru mikir," imbau Setyo. (Fahdi Fahlevi)

Hai Guys! Berita ini ada juga di WARTA KOTA

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved