Prabowo Subianto Aktif Ngetweet Lagi, Warganet Minta Anggotanya Pelaku Pembakar Sekolah Dipecat
Lama tak aktif di twitter, Prabowo Subianto tiba-tiba muncul dan menyapa para pengguna twitter.
Penulis: Restudia | Editor: Eka Dinayanti
Balasan dari Prabowo ini dibalas 14 akun, diretweet 44 akun, dan disukai 146 akun twitter.
@RickyHafshan, "Jika anak menanggung perbuatan org tua,mau berapa juta anak akn sengsara? Ide gila itu namanya".
@leosalim15, "suruh keluar dulu wakil dprd bali dari tempat persembunyiannya."
@SatriaPeciHit, "Tidak ada masalah selama mereka tdk meneruskan ideologi bapak/ibunya".
@FabiyanAhmad, "Yang bakar sekolahan gimana kabarnya ya".
Baca: Peringatan Hari Ayah, Jadwal Tiap Negara Berbeda, Pakistan dan Iran Berdasarkan Kalender Hijriyah
Sebelumnya dilansir Tribun Kalteng, upaya Yansen Alisson Binti melalui tim pengacaranya yang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kalimantan Tengah, terkait penetapan tersangka dalam kasus pembakaran delapan gedung sekolah di Palangkaraya ditolak majelis hakim.
Hal itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangkaraya, yang digelar, Senin (23/10/2017).
Seperti diketahui, Yansen Binti ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polda Kalteng, karena dituding sebagai aktor yang menyuruh dan perencana dalam kasus pembakaran sekolah di Kota Palangkaraya bersama delapan tersangka lainnya.
Gugatan praperadilan Yansen Binti bernomor 9/Pid.Pra/2017/PN didaftarkan pada Kamis (5/10/2017) lalu dan sebagai tergugat dalam praperadilan tersebut adalah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah.
Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Praperadilan tersebut yakni Hakim Jimmy Ray menolak semua gugatan yang diajukan oleh Yansen A Binti melalui pengacaranya.
Menangapi keputusan hakim tersebut, kuasa hukum Yansen A Binti, yakni Sastiono mengatakan, yang akan dilakukan selanjutnya adalah mempersiapkan berkas untuk pembelaan Yansen dalam peradilan PN Jakarta Barat.
"Kami masih siapkan berkas untuk upaya meringankan hukuman terhadap klien kami dalam peradilan di PN Jakarta mendatang, "ujar Sastiono.
