Kriminalitas Tabalong

Pura-pura Jadi Pembeli Bawa Lari Honda CBR, Begini Kondisi Pelaku Sekarang

Warga Desa Batu Balian kecamatan Simpang Empat Kota Kabupaten Banjar ini berhasil dibekuk tim gabungan, Jumat (17/11/2017)

Penulis: Dony Usman | Editor: Didik Triomarsidi
dony usman
Honda CBR 150R yang diembat Marhatap (32). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat berhasil membawa kabur satu unit Honda CBR 150R, Marhatap (32), kini harus merasakan proses hukum di Polres Tabalong.

Warga Desa Batu Balian kecamatan Simpang Empat Kota Kabupaten Banjar ini berhasil dibekuk tim gabungan, Jumat (17/11/2017) siang sekitar pukul 14.00 wita.

Tim gabungan yang membekuk pelaku di rumahnya ini terdiri dari Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Buser Polres Banjarbaru dan Polsek Sambung Makmur.

Bersama pelaku juga didapatkan barang bukti berupa 1 unit Honda CBR 150 R warna hitam dengan Plat nomor DA 2052 QK

Informasi didapat, pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai seorang calon pembeli.

Ketika itu, Senin (31/7/2017) siang, pelaku datang ke show room kendaraan bekas di kawasan kelurahan Pulau, kecamatan Kelua, Tabalong.

Selanjutnya, di show room tersebut pelaku memilih Honda CBR untuk pura-pura dibelinya.

Dengan alasan ingin menguji kondisi kendaraan yang akan dibeli, pelaku meminjam untuk digunakannya di jalan raya.

Korban yang tidak menyangka akan menjadi sasaran pelaku tanpa curiga memberikan izin kendaraan bisa dipakai untuk diuji korban.

Tapi ternyata setelah itu korban dan kendaraan tidak ada kembali lagi ke show room.

Pencairan pun sempat dilakukan korban.Setelah yakin telah dikerjai, korban akhirnya melaporkan ke Polres Tabalong.

Soalnya atas kejadian dengan hilangnya kendaraan itu, korban harus mengalami kerugian Rp.25 juta.

Polres Tabalong yang menerima laporan langsung melakukanpenyelidikan lebih lanjut dan akhirnya berhasil mengetahui dimana posisi pelaku.

Dimana Unit Jatanras Polres Tabalong dibantu Unit Resmob Polres Banjar, Unit Buser Polres Banjarbaru dan Polsek Sambung Makmur, berhasil mengamankan pelaku.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasubaghumas Iptu H Ibnu Subroto, Sabtu (18/11/2017) siang, membenarkan telah mengamankan pelaku dan barang bukti.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan, guna proses lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved