Berita Regional

Pendaftaran Cagub Independen Dibuka, Baru Satu Pasangan yang Daftar, Ini Persyaratannya

KPU Jatim mulai membuka penerimaan berkas pendaftaran calon gubernur (cagub) jalur perseorangan, 22-26 November 2017.

Editor: Elpianur Achmad
surya/boby constantine koloway
Komisioner KPU Jatim, Muhammad Arbayanto (kanan) bersama Choirul Anam, memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penerimaan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan di KPU Jatim, Selasa (21/11/2017). 

Apabila berkas dukungan masih kurang, kandidat masih bisa melengkapi.

Syaratnya, batas maksimal untuk melengkapi syarat tersebut tuntas pada pukul 24.00, Minggu (26/11/2017).

"Kalau mengumpulkannya detik terakhir, ada kurangnya ya tidak bisa dilengkapi lagi. Oleh karenanya, kami sarankan untuk mengumpulkan sejak jauh hari," tuturnya.

Berdasarkan penjelasan Arba, saat ini ada satu pasangan calon independen yang telah mendaftar dengan atas nama Sigit Prawoso dan Bambang Purwadi. 

Baca: Bos Properti Surabaya, Gunawan Angka Widjaja Jadi Buronan, Polisi Minta Imigrasi Lakukan Pencekalan

Keduanya berasal dari lembaga Tikus Pithi yang beralamatkan Tuban.

Pasangan calon tersebut bakal menyerahkan persyaratan tepat di hari terakhir, Minggu (26/11/2017) mendatang.

Sementara untuk kabupaten/kota, Arba menyebutkan ada enam daerah pengajuan calon independen.

Yakni, Kota Madiun, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Bangkalan dan Magetan.

Berita ini telah ditayangkan di Surya.co.id berjudul: Besok, Pendaftaran Cagub Independen Dibuka, Ini sejumlah Persyaratannya

Sumber: Surya Online
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved