Berita Tanahlaut
Waduh! Bayar Denda Sidang Tilang di Tanahlaut Membingungkan
Sejumlah pelanggar lalulintas yang ditilang bingung ingin mengambil barang bukti sitaan petugas Satlantas Polres Tanahlaut.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/mukhtar wahid
Para pelanggar lalulintas melihat hasil sidang tilang. Cuma mereka bingung ingin membayar dan mengambil barang bukti tilang, seperti surat dan kendaraan yang disita aparat penegak hukum di Tanahlaut, Selasa (28/11/2017).
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Stirman Eka menjelaskan proses sidang tilang sangat sederhana. Pelanggar cukup melihat namanya dan nilai denda yang diputuskan hakim.
Setelah melihat nilai denda membayar sesuai nomor rekening yang tertera di bank yang ditunjuk sebagai penerima. Bukti membayar denda itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanahlaut untuk mengambil barang bukti tilang.
Stirman Eka menambahkan jika pelanggar membayar denda tilang melalui online di polisi. Nanti jika putusan sidangnya ternyata lebih rendah. "Pelanggar menunjukkan bukti pembayaran kelebihan itu kepada jaksa untuk diberi dengan surat keterangan dari Kasipidum untuk diserahkan kepada pihak bank," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/mukhtar wahid)
