Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan
Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan
Baca: Wow! Juara di Dubai Super Series, Penghasilan Marcus/Kevin Rp 2,51 Miliar Per Orang Selama 2017
Soal penyerahan uang, masih menurut keterangan dari Antonius Tonny Budiono, uang itu sebenarnya diperoleh dari hasil pengumpulan pihak swasta atau kontraktor alias uang suap terkait pengurusan izin pengerukan.
"Tadi yang saya kumpul-kumpul dari kontraktor," kata Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Uang itu diberikan pada tahun 2017 dan diserahkan kepada Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Mauritz H M Sibarani.
Keterangan tersebut juga tertuang di BAP milik Antonius Tonny Budiono saat di penyidikan.
Para kontraktor tersebut adalah Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adi Putra Kurniawan.
Dari Adi, Antonius menerima ATM senilai Rp 2,3 miliar atas nama Joko Prabowo.
Kemudian perusahaan lainnya adalah Adiputra dan dari PT Dumas dan PT Citra Shipyard.
Sekadar informasi, Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.
Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.