Zina dan LGBT

Mahfud MD Ungkap Dana 100 Juta Dollar Masuk ke Indonesia untuk Menggolkan LGBT dan Zina Dibolehkan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Mahfud MD kembali menjadi bintang di program Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (19/12/2017)

Penulis: Royan Naimi | Editor: Royan Naimi
youtube
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Profesor Mahfud MD kembali menjadi bintang di program Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One, Selasa (19/12/2017).

Kebetulan yang menjadi tema pada program malam itu adalah Benarkah MK Melegalkan Zina dan LGBT?

Tema ini terkait putusan Makamah Konstitutusi terkait Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.

Pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.

Baca: Jadwal Siaran Langsung La Liga Spanyol di SCTV : Panas! El Clasico Madrid vs Barca

Baca: Sosok Kontroversial Bakal Terdepak dari Kepengurusan Golkar, Siapa Saja Mereka?

Baca: Pengamat Hukum Nyentrik Ini Titip Pesan kepada Setya Novanto di Sidang Keduanya

Baca: Mobil Plat B 1 UNO Terobos Jalur Busway Viral di Medsos, Sandiaga: Fitnah Itu Kurangi Dosa

Dalam putusannya MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum sebab pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.

Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.

Artinya secara substansial, pemohon meminta MK merumuskan tindak pidana baru yang merupakan wewenang pembentuk undang-undang.

Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR.

MK tidak boleh masuk ke dalam wilayah politik hukum pidana.

Nah, melalui akun Twitter pribadinya, Mahfud menegaskan bahwa MK menolak memberikan perluasan tafsir ketiga pasal seperti yang dimohonkan oleh pemohon.

Kemudian pada program ILC TV One, Mahfud kembali memberi penjelasan panjang tetnang putusan MK itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved