KPK Tak Perlu Popularitas

BUKAN Setya Novanto kalau tidak membuat berita. Suka tidak suka, belitan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, telah menjadikan

Editor: BPost Online
BPost Cetak
Ilustrasi 

BUKAN Setya Novanto kalau tidak membuat berita. Suka tidak suka, belitan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP, telah menjadikan pria yang akrab disapa Setnov ini, sosok kontroversial. Mulai dia berseteru dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga caranya berakting selama proses persidangan, menjadikan Setnov sebagai man of the matc pemberitaan di berbagai media dalam dua bulan terakhir di negeri ini.

Dan, Setnov pun belum berhenti menarik perhatian publik. Rabu (20/12), mantan orang nomer satu di Partai Golkar itu, kembali menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov sendiri merasa hanya dirinya yang jadi target kasus tuduhan dugaan mengorupsi dana proyek E-KT oleh KPK.

Dan, sangat beralasan kalau kemudian kuasa hukum Setnov menyoal kejanggalan proses hukum oleh KPK yang dinilai terkesan tebang pilih. Setidaknya, keterlibatan tiga politisi PDIP, Ganjar Pranowo, Yasonnna Laoly, dan Olly Dondokambey yang tiba-tiba hilang dari surat dakwaan Setnov. Padahal, mensitir pengakuan Nazaruddin di persidangan yang menyebut ketiga politisi banteng gemuk moncong putih itu ikut menerima bagian dari korupsi berjemaah proyek E-KTP.

Inilah yang kabarnya menjadi bagian dari materi eksepsi tim kuasa hukum Setnov menanggapi surat dakwaan jaksa, minggu lalu. Maqdir Ismail yang menjadi ‘kapten’ tim kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa terhadap kliennya yang ‘menghilangkan’ keterlibatan tiga politisi PDIP tersebut.

Dalam nota keberatannya Maqdir justru menyorot munculnya nama-nama berbeda dalam dakwaan yang merupakan perkara splitsing dari dakwaan untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dakwaan untuk Irman dan Sugiharto. Dan, memang splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana diatur dalam pasal 142 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Harus diakui sulit untuk tidak mengatakan kasus yang menyeret para politisi Senayan itu (sedikit) bernuansa politik. Meski kasus proyek E-KTP murni kasus hukum, namun pihak-pihak tertentu melihatnya dengan ‘kacamata lain’.

Kita bisa memahami tentunya (jaksa) KPK punya alasan tidak mencantumkan sejumlah politisi PDIP dalam surat dakwaan Setnov. Febri Diansyah, juru bicara KPK berdalih bahwa itu adalah bagian dari strategi KPK dalam mengusut kasus tersebut. Di sisi lain, diharapkan dari proses persidangan muncul data-data dan fakta-fakta baru guna mengungkap tuntas kasus proyek E-KTP.

Yang pasti, publik tentu tidak mengharapkan strategi KPK itu justu malah mengaburkan kasus tersebut. Bagaimanapun, proyek E-KTP itu sudah sangat terang berderang telah menjadi persoalan hukum (korupsi). Artinya, publik melihat memang ada kejahatan berjemaah dari proyek triliunan rupiah dari uang rakyat itu. Pendek kata, kasus itu harus benar-benar dikupas tuntas, dan KPK sebagai lembaga antirasuah harus benar-benar menggiring mereka yang terlibat di dalamnya ke balik jeruji besi. Mereka harus menerima ganjaran (hukum) atas perbuatan kotor dan memalukan tersebut. Kita tentu tidak ingin KPK menjadi lembaga yang semata-mata mencari popularitas dari kasus ini. Katakan benar, kalau memang itu benar dan katakan salah kalau memang mereka semua salah!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved