Kasus Korupsi

Ini Tuntutan Jaksa KPK kepada Muslih dan Trensis

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi dan rekan akhirnya menuntut Direktur PDAM Bandarmasih Muslih 2 tahun penjara

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
irfani rahman
Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi di Jalan Pramuka, Kamis (28/12) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi dan rekan akhirnya menuntut Direktur PDAM Bandarmasih Muslih 2 tahun penjara denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Kemudian untuk Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis dituntut jaksa 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Baca: Sebelum Sidang, Kok Banyak Orang Datangi Muslih dan Trensis di Sel Pengadilan Tipikor

Baca: Muslih Terlihat Tegar Sementara Trensis Terus Menunduk, JPU Bacakan Tuntutan Kasus PDAM

Baca: Kasus Korupsi PDAM Bandarmasin Tergantung Penyidik KPK

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan materi pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (28/12) siang.

Keduanya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar pasal
Pasal 5 ayat 1 hurup a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved