Kasus Korupsi
Ini Tuntutan Jaksa KPK kepada Muslih dan Trensis
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi dan rekan akhirnya menuntut Direktur PDAM Bandarmasih Muslih 2 tahun penjara
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ferdian Adi dan rekan akhirnya menuntut Direktur PDAM Bandarmasih Muslih 2 tahun penjara denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.
Kemudian untuk Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis dituntut jaksa 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidier 2 bulan kurungan.
Baca: Sebelum Sidang, Kok Banyak Orang Datangi Muslih dan Trensis di Sel Pengadilan Tipikor
Baca: Muslih Terlihat Tegar Sementara Trensis Terus Menunduk, JPU Bacakan Tuntutan Kasus PDAM
Baca: Kasus Korupsi PDAM Bandarmasin Tergantung Penyidik KPK
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan dengan materi pembacaan tuntutan untuk kedua terdakwa di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis (28/12) siang.
Keduanya dianggap jaksa penuntut umum terbukti melanggar pasal
Pasal 5 ayat 1 hurup a UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo 64 KUHP.
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											