Tak Resmi dan Tidak Liar

Apa yang dijelaskan Dishub membingungkan terkait masalah parkir di Pemko tidak resmi tapi dianggap tidak liar.

Editor: BPost Online
Banjarmasinpost.co.id
Hot Line BPost 0816215000 

BANJARMASIN - Apa yang dijelaskan Dishub membingungkan terkait masalah parkir di Pemko tidak resmi tapi dianggap tidak liar. Seharusnya benahi dulu di Pemko parkirnya dibikin resmi. Yang namanya parkir itu resmi, kalau tidak resmi, pungli namanya. Maaf atas kritiknya. Terima kasih. 085286173355

TANGGAPAN:
PERLU kami sampaikan bahwa, sesuai Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir dan Perda Nomor7 Tahun 2011 tentang pajak parkir dijelaskan, di lingkungan lembaga pendidikan, perkantoran dan rumah ibadah dilarang dipungut parkir, artinya parkir kendaraan bermotor diperbolehkan namun dilarang memungut pajak parkir maupun retribusi parkir (parkir gratis).

Berbeda dengan kantor pemerintah yang berfungsi melayani pelayanan umum kepada masyarakat, maka diperkenankan memungut pajak parkir maupun retribusi parkir. Misalkan seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Kantor Perijinan, Dispenda dan Dukcapil sehingga di kantor Pemko Banjarmasin, ada parkir untuk karyawan maupun masyarakat, tapi tidak dipungut retribusi/pajak, jadi tidak ada ijin parkir maupun pengelola parkir di Pemko.

Yang ada hanya seorang anggota masyarakat yang membantu mengatur dan menjaga kendaraan serta helm dengan sukarela dan yang bersangkutan tidak memungut retribusi sama sekali, kecuali menyediakan kotak kardus untuk pemilik kendaraan yang ingin menyumbang atau bersedekah. Demikian penjelasan kami, semoga tidak bingung lagi, terima kasih.

DRS ICHWAN NOOR CHALIK MSI
Kepala Dishub Kota Banjarmasin

Tags
hotline
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved