Kriminalitas Hulu Sungai Selatan
Pasrah, Dua Warga Jambu Hilir Diamankan karena Kupu
Dua warga Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan anggota Polsek Kandangan
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dua warga Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan anggota Polsek Kandangan karena terlibat dalam judi kupon putih (kupu).
Mereka sudah diamankan oleh pihak berwajib pada Kamis, (4/1) lalu pukul 16.00 Wita di Jalan Kapten Pierre Tendean Kelurahan Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.
Dua warga yang diamankan yakni Andi Al Mukhlis (33) warga Kelurahan Jambu Hilir dan Panri (48) warga Kelurahan Jambu Hilir.
Dari dua pelaku judi kupon putih itu diamankan barang bukti uang Rp 250 ribu, kertas rekap kupon putih dua lembar, dua pulpen, satu atm BRI dan dua ponsel.
Baca: Warga Penasaran Gedung Megah Gaya Eropa di Tabalong, Tapi Tak Boleh Mendekat, Ternyata
Baca: Ini Daftar Mobil-mobil Mewah Bupati HST Abdul Latif, Harganya Selangit Pasti Bikin Kamu Terbelalak
Baca: Video Viral Bocah dan Wanita Dewasa Beradegan Porno, Diduga Ibunya Ikut Mengarahkan Adegan
Kepada petugas, Minggu, (7/1)mereka mengaku hanya iseng melakukan judi kupon putih. Hasil penjualan untuk menambah penghasilan harian mereka.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Ghandi Ranu S membenarkan dengan penangkapan dua pelaku judi kupon putih.
"Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan perjudian. Lalu dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres HSS, Satintelkam Polres HSS dan Polsek Kandangan," katanya, Minggu, (7/1).
Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Andi. Selanjutnya dilakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka dua atas nama Panri yang berada di Desa Hamalau Kecamatan Sungai Raya.
"Keduanya diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Kandangan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata pria yang juga pernah menjabat Kapolsek Kandangan ini.
Pelaku bakal dijerap pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 juta.
