Hilmi Bingung, Sopir Online Kantongi Izin Padahal Pergub Belum Keluar
Muhammad Hilmi, koordinator Persatuan Sopir Angkot Kuning Polos Kota Banjarmasin, mengaku tak habis mengerti cara berpikir
Editor:
Eka Dinayanti
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Sejumlah armada taksi online dari Grab yang telah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) saat peresmian operasional transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Armada yang boleh beroperasi secara resmi ini wajib berstiker, menjalani uji KIR, dan pengemudinya punya SIM A Umum.
Ditegaskan dia, taksi online akan tetap berpegang Permenhub No 108/ 2017 tentang taksi angkutan orang nontrayek berbasis aplikasi.
"Jadi, kami akan tetap beroperasi di Kalsel. Banyak sopir taksi online cicil kredit mobil, bayar anak sekolah sehingga harus tetap beroperasi sebelum Pergub keluar," cetus Basuki.
Saat ini, sambung dia, ada dua jenis sopir taksi online yakni sambilan dan bukan sambilan. Sopir taksi online sambilan, anggotanya PNS, karyawan swasta, TNI dan Polisi.
Jadi, kata dia, “dengan keluarnya Pergub nanti, akan ketahuan mana yang serius dan akan keluar dari sopir taksi online.”
