Hilmi Bingung, Sopir Online Kantongi Izin Padahal Pergub Belum Keluar

Muhammad Hilmi, koordinator Persatuan Sopir Angkot Kuning Polos Kota Banjarmasin, mengaku tak habis mengerti cara berpikir

Editor: Eka Dinayanti
KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA
Sejumlah armada taksi online dari Grab yang telah bergabung dengan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol) saat peresmian operasional transportasi online di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (23/10/2017). Armada yang boleh beroperasi secara resmi ini wajib berstiker, menjalani uji KIR, dan pengemudinya punya SIM A Umum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Muhammad Hilmi, koordinator Persatuan Sopir Angkot Kuning Polos Kota Banjarmasin, mengaku tak habis mengerti cara berpikir para sopir taksi online yang sudah mengantongi izin, padahal Pergubnya belum keluar.

"Saya pertanyakan izin mana yang dipakai taksi online untuk beroperasi di Banjarmasin. Izin yang mana," katanya

Sementara itu, Ichwan Noor Khalik, Kadishub Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Khalik menyatakan pihaknya akan tetap menunggu Pergub Kalsel keluar meski sudah ada (Permenhub) No 108/2017.

Baca: Taksi Online Belum Taati Aturan, Padahal Pemerintah Sudah Siapkan Ini

Baca: Pernah Akan Diadukan Fredrich Yunadi, Begini Komentar Menohok Mahfud MD Pasca-Pencekalan Fredrich

Baca: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Islandia di RCTI Kamis dan Minggu : Tak Remehkan Timnas

"Untuk KIR nanti akan tetap diurus di kabupaten/kota karena yang punya alat pengujian kendaraan bermotor (PKB) itu kami, bukan di provinsi," ujarnya.

Menurut dia, dengan KIR nantinya akan menambah PAD Kota Banjarmasin, dan dishub akan dengan mudah merazia mobil taksi online yang belum urus KIR. Saat ini, penumpukan taksi online itu hanya di Banjamasin, dan sisanya di Banjarbaru dan Martapura.

"KIR wajib diurus taksi online setelah Pergub Kalsel keluar," tandasnya.

Baca: Bocoran Pergub yang Dikeluarkan Paman Birin Soal Taksi Online di Kalimantan Selatan

Iwan justru mengaku bingung demo oleh angkot kuning polos kemarin, padahal segmen pasar angkot dan taksi online berbeda.

“Taksi online sifatnya tidak ngetem, sedangkan angkot ngetem,” kata Ichwan.

Terpisah, Achmad Basuki SAP, ketua Driver Online Community Kalsel, berjanji anggotanya akan segera mengurus izin SIM Umum, uji KIR, wajib stiker, proses pendaftaran kendaraan ke badan usaha, dan izin resmi gubernur setelah pergub keluar.

"Informasinya pergub akan keluar pada Februari ini,” ujar dia.

Baca: Puasa Senin-Kamis Banyak Manfaatnya Loh, Dijamin Allah Jauh dari Neraka, Simak Tata Caranya

Ditegaskan dia, taksi online akan tetap berpegang Permenhub No 108/ 2017 tentang taksi angkutan orang nontrayek berbasis aplikasi.

"Jadi, kami akan tetap beroperasi di Kalsel. Banyak sopir taksi online cicil kredit mobil, bayar anak sekolah sehingga harus tetap beroperasi sebelum Pergub keluar," cetus Basuki.

Saat ini, sambung dia, ada dua jenis sopir taksi online yakni sambilan dan bukan sambilan. Sopir taksi online sambilan, anggotanya PNS, karyawan swasta, TNI dan Polisi.

Jadi, kata dia, “dengan keluarnya Pergub nanti, akan ketahuan mana yang serius dan akan keluar dari sopir taksi online.”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved