Berita Kotabaru
Soal Lahan Diklaim Warga, Manajemen PT GHN Sebut Sudah Lakukan Sesuai Prosedur
Aksi demo sekitar seratusan massa dari sekelompok petambak Sipatuo yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru
Penulis: Herliansyah | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Aksi demo sekitar seratusan massa dari sekelompok petambak Sipatuo yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru, mengklaim atas lahan seluas sekitar 13,5 hektare dikuasai PT Golden Hope Nusantara (GHN) mendapat tanggapan dari pihak manajemen.
Head Corporate Communications PT GHN Elly Mahesa Jenar mengatakan, terkait klaim kepemilikan lahan yang dilakukan DAD seluas 13,5 hektare di areal PT Golden Hope Nusantara.
Ditegaskan Elly, bahwa proses pembebasan lahan telah dilakukan sepenuhnya sesuai prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: LIVE STREAMING Espanyol vs Barcelona Copa Del Rey Malam Ini 03.00 WIB, Ujian Juara Bertahan
Baca: Hasil Akhir Barito Putera Vs Kalteng Putra, Skor 1-1, Semua Gara-gara Rifqi
Selain itu menurut dia, hal tersebut juga telah tertuang dalam sertifikat HGB yang dikeluarkan oleg Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru dengan no. 17-10-01-06-3-00036 pada tahun 2012.
"Dalam operasionalnya, PT GHN selalu menjunjung tinggi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta mentaati kebijakan hukum yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah," ucap Elly. (BANJARMASINPOST.co.id/helriansyah)
