Seputar Kaltim
Wali Kota Bontang Temui Baleg DPR Lobi Perimbangan Keuangan untuk Daerah Pengolah Migas
Upaya lobi yang dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang untuk memasukkan daerah pengolah Migas dalam revisi UU No 33/2004, tentang perimbangan keuangan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Upaya lobi yang dilakukan Pemkot dan DPRD Bontang untuk memasukkan daerah pengolah Migas dalam revisi UU No 33/2004, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, tidak hanya berhenti di Kementerian Keuangan.
Usai bertemu dengan tim perumus revisi UU 33 Kemenkeu, rombongan Pemkot Bontang yang dipimpin langsung oleh Walikota Neni dan Ketua DPRD Nursalam, melanjutkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kamis (25/1/2018) sore tadi.
RDP dengan Baleg DPR RI, berlangsung sekitar 2 jam, mulai dari pukul 14.00 WIB.
Namun berbeda saat melobi Kemenkeu, RDP dengan Baleg DPR RI juga melibatkan sejumlah daerah lain yang tergabung dalam Asosiasi Daerah Pengolah Migas (ADPM).
Baca: Mengejutkan! Isi Berita TV India Ini Soal Rencana Kedatangan Jokowi di Hari Kemerdekaan India
Baca: Bambang Soesatyo Blak-blakan Soal Bisnis dan Sumber Kekayaannya
Baca: Suami Korban Pelecehan di National Hospital Mengamuk, Ternyata Mantan Pengacara Jessica Wongso
Dalam RDP tersebut, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, secara lugas meminta agar Baleg DPR RI, agar memuluskan revisi UU 33/2004, tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Neni yang juga mantan Anggota Komisi VII DPR RI, berharap koleganya di Komisi yang membidangi urusan energi mengakomodir bagi hasil bagi daerah pengolah dalam revisi UU 33 yang akan diajukan oleh Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.
"Kami baru dari Kemenkeu. Sekarang ini mereka sedang menyusun revisi UU 33. Saya berharap Baleg DPR RI, bisa mengawal revisi dan terutama memastikan agar klausul bagi hasil untuk daerah pengolah diakomodir," ujar Neni Moerniaeni.
Menurut Neni, revisi UU 33 sangat strategis dalam menciptakan distribusi hasil sumber daya alam secara adil dan merata.
Pasalnya, UU perimbangan yang berlaku sekarang ini kurang mempertimbangkan kondisi daerah penghasil dan pengolah Migas.
Baca: Komentar Mengejutkan Rhoma Irama Soal Pernikahan Angel Lelga-Vicky Prasetyo
Baca: Saat Menteri Susi yang Biasanya Garang Menangis Mendengar Lagu yang Dinyanyikan Gus Mus
Untuk daerah penghasil Migas, Neni meminta agar persentase bagi hasilnya dinaikkan.
Skema yang berlaku saat ini DBH Migas ditetapkan sebesar 69.05 persen untuk pusat dan 30.05 persen untuk provinsi dan kabupaten/kota daerah penghasil.
Neni bersama ADPM mengusulkan akan skema bagi hasil ditingkatkan jadi 65 persen pusat dan 35 persen daerah.
Sementara khusus daerah pengolah Migas seperti Bontang, Neni hanya menekankan agar klausul atau pasal-pasal yang mengatur masuk dalam ketentuan umum UU 33 yang akan direvisi.
"Kunjungan kami ke sini, pertama untuk memastikan klausul soal daerah pengolah Migas masuk dalam revisi UU 33, dan kedua meminta supaya ada kenaikan bagi hasil untuk daerah penghasil," ungkapnya.
Senada, Ketua DPRD Bontang Nursalam meminta komitmen dari Baleg DPR untuk memasukkan nomenklatur daerah pengolah Migas dalam ketentuan umum revisi UU 33.
Baca: VIDEO: Mengharukan! Rumah Dieksekusi PN Banjarmasin, Ibu Ini Menangis di Makam Suami
Baca: Doa Netizen untuk Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, “Semoga Dapat Momongan Anak Kembar”
Menurut Salam, komitmen tersebut sangat diperlukan karena tidak menutup kemungkinan rancangan yang disusun pihak Kemenkeu dihapus saat pembahasan.
"Kami hanya minta komitmen dari Baleg, supaya nomenklatur daerah pengolah Migas yang sudah kami perjuangkan bertahun-tahun tak lenyap saat pembahasan," katanya.
Menanggapi masukan dari Pemkot Bontang, Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto, mengaku akan mengawal masukan dari Bontang dan ADPM.
Totok bahkan mengaku akan mengawal harmonisasi revisi UU perimbangan keuangan pusat-daerah dengan revisi UU Migas yang sedang digodok Komisi VII DPR.
"Masukan soal daerah pengolah Migas ini sangat berarti bagi kami dalam melakukan harmonisasi pembahasan revisi UU Migas," paparnya.
Lebih lanjut, Totok juga mengaku akan menyampaikan proggres pembahasan revisi UU 33, saat draft dari Kemenkeu sudah masuk ke DPR RI.
"Nanti kami akan sampaikan kalau bolanya sudah sampai di Dewan. Jika perlu kita akan membuat publik hearing dengan para pemangku kepentingan," pungkasnya. (TRIBUNKALTIM.co)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wali-kota-bontang-neni-didamping-ketua-dprd-bontang-nursalam-menyerahkan-draft_20180125_214656.jpg)