Aturan Rokok Elektrik

Duh, Pengguna Vape Pasti Jadi Pusing Gara-gara Pemerintah Mau Naikkan Cukai Rokok Elektrik 57 Persen

Pengguna rokok elektrik atau Vape bakal dibikin pusing karena pemerintah berencana menaikkan cukainya sebesar 57 persen per Juli 2018

Editor: Royan Naimi
KOMPAS IMAGES
ilustrasi 

Menurut Dendy, saat ini para pelaku usaha vape di Indonesia justru masih masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Oleh karena itu, ia menilai tarif tinggi cukai vape kan berdampak langsung kepada palaku usahanya.

Dari sisi pelaku usaha, kata Dendy, adanya regulasi terkait dengan vape sangat penting.

Namun para pelaku usaha juga berharap agar tarif cukai yang diterapkan bisa lebih bersahabat untuk pelaku UMKM.

Baca juga di kompas.com judul: Cukai 57 Persen Dikhawatirkan Membuat Vape Ilegal Makin Marak

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved