Aturan Rokok Elektrik
Duh, Pengguna Vape Pasti Jadi Pusing Gara-gara Pemerintah Mau Naikkan Cukai Rokok Elektrik 57 Persen
Pengguna rokok elektrik atau Vape bakal dibikin pusing karena pemerintah berencana menaikkan cukainya sebesar 57 persen per Juli 2018
Editor:
Royan Naimi
Menurut Dendy, saat ini para pelaku usaha vape di Indonesia justru masih masuk dalam kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, ia menilai tarif tinggi cukai vape kan berdampak langsung kepada palaku usahanya.
Dari sisi pelaku usaha, kata Dendy, adanya regulasi terkait dengan vape sangat penting.
Namun para pelaku usaha juga berharap agar tarif cukai yang diterapkan bisa lebih bersahabat untuk pelaku UMKM.
Baca juga di kompas.com judul: Cukai 57 Persen Dikhawatirkan Membuat Vape Ilegal Makin Marak
