Inilah 5 Pasal dalam Rancangan KHUP yang Dianggap Ngawur Oleh Aktivis HIV/AIDS

Para pegiat HIV/AIDS ramai-ramai menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini masih digodok di DPR.

Editor: Ernawati
TRIBUNNEWS /DANY PERMANA
ilustrasi 

Kelima, Pasal 489 tentang prostitusi jalanan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang bergelandangan dan berkeliaran di jalan atau di tempat umum dengan tujuan melacurkan diri, maka dapat dipidana.

Seperti pasal-pasal lainnya, Pasal 489 juga dinilai menyasar populasi kunci HIV/AIDS yaitu masyarakat yang berisiko tinggi terhadap HIV/ AIDS.

"Kami menolak pasal-pasal ini ada karena tidak mendukung program penanggulangan HIV/AID dan justru akan menyumbang angka HIV/AIDS. Harusnya pendekatan tidak dengan pidana namun dengan program kesehatan," kata Ajeng.

Selain Ajeng, hadir dalam konferensi pers yaitu Sekar Banjaran Aji dari ELSAM, Aditya Wardana dari Indonesia AIDS Coalition, Ardhanu Suryadarma dari Rumah Cemara, Dr Ramona Sari dari Perkumpulan Kelaurga Berencana Indonesia, Baby Rivona Nasution dari Ikatan Perempuan Positif Indonesia.

Ada pula Abdul Muiz Ghozal akademisi IAIN Cirebon, Dr. Baby Jim Aditya seorang psikolog, dan Dr. Maya Trisiswati pegiat isu HIV/AIDS. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved