Kriminalitas Banjarmasin
Dihadapan Tersangka, 255,5 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Sejumlah barang bukti dari tersangka kasus narkotika dihancurkan pada gelar tersebut.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMAINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin gelar pemusnahan barang bukti narkoba di ruang loby Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kamis (8/2/2018).
Sejumlah barang bukti dari tersangka kasus narkotika dihancurkan pada gelar tersebut.
Dimana pemusnahan diawali oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Anjar Wicaksana.
Baca: Duh! Pria Ini Kebingungan Cari Kekasihnya di Hari Pertunangan, Lalu Ia Temukan Hal yang Mengejutkan
Baca: Kok Dokter Cantik Ini Bahagia Kalau Obati Penjahat Sadis, Ada Apa Ya? Ini Kisahnya
Baca: Ditidurkan Dulu, Lalu Wanita Ini Pelan-pelan Potong Mr P Pacarnya, Ternyata Ini Masalahnya
Baca: Ingat! Jalan Veteran dan RE Martadinata Bakal Dijadikan Jalur Satu Arah, Dishub Lakukan Sosialisasi
Dalam pemusnahan itu, setiap barang bukti diperlihatkan kepada tersangka.
Bahkan juga ditanya untuk memastikan apakah itu merupakan barang miliknya.
Kombes Anjar Wicaksana mengatakan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan inex tersebut bersama BNN Kota Banjarmasin, LBH ULM dan Kejari Kota Banjarmasin.
Dimana dalam acara tersebut, ia mengatakan total 255,5 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dan 10 butir ekstasi seberat 2,87 gram dari 17 tersangka.
(Banjarmasinpost.co.id/ Isti Rohayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/polresta-banjarmasin-gelar-pemusnahan-barang-bukti-narkoba_20180208_133550.jpg)