Kenapa ya? KPK Tiba-tiba Melunak, Akan Taati Putusan MK Siap Dipanggil Pansus Angket
Ketua Komisi Penberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
 
							Editor: 
							Ernawati
						
			
	
Empat hakim konstitusi lainnya memiliki disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.
"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.
Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif.
Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Hakim Palguna. (KOMPAS.com)
