Kenapa ya? KPK Tiba-tiba Melunak, Akan Taati Putusan MK Siap Dipanggil Pansus Angket

Ketua Komisi Penberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Ernawati
kompas.com
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Empat hakim konstitusi lainnya memiliki disssenting opinion atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

"Terhadap putusan ini, empat orang hakim konstitusi memiliki pendapat berbeda," kata Arief.

Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif.

Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.

"Lembaga independen tidak termasuk cabang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif," kata Hakim Palguna. (KOMPAS.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved