Kenapa ya? KPK Tiba-tiba Melunak, Akan Taati Putusan MK Siap Dipanggil Pansus Angket

Ketua Komisi Penberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Ernawati
kompas.com
Ketua KPK Agus Rahardjo 

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Penberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menegaskan bahwa KPK akan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Panitia Khusus Angket KPK.

Menurut Agus, ke depannya KPK akan datang jika Pansus Angket melakukan pemanggilan kembali dalam menjalankan fungsi pengawasan

"KPK menghormati putusan MK, MK kemudian menyatakan Pansus konstitusional, ya kami akan datang," ujar Agus saat ditemui seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi III di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca: Heboh! Tarif Penyanyi di Pernikahan Putra Pengusaha Tambang H Ciut, Ayu Ting Ting Setengah Miliar?

Baca: Satu-satunya di Dunia! Zaskia Gotik dan Via Vallen Banjir Saweran, Penyawer Seperti Mesin Uang

Agus mengatakan, KPK tengah mempelajari putusan MK tersebut. Sebab, putusan itu bersifat limitatif.

Setelah dipelajari, lanjut Agus, KPK akan memberikan pernyataan resmi atas putusan MK itu.

"Kami sudah baca karena begitu diputuskan kami dapat tapi sekarang sedang dipelajari. Kemudian ada bagian-bagian kalau enggak salah kan putusannya juga limitatif. Ya ada yang kami pelajari nah nanti termasuk jawaban kami besok," tutur Agus.

Sebelumnya MK menyatakan menolak permohonan pemohon dan menyatakan hak angket KPK yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat adalah sah.

Dalam uji materi ini, pegawai KPK menilai pembentukan hak angket itu tak sesuai dengan Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Para Pemohon menganggap KPK bukan termasuk unsur eksekutif sehingga tidak dapat dijadikan sebagai objek pelaksana hak angket oleh DPR.

Meski demikian dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa KPK adalah lembaga penunjang yang dibentuk berdasarkan UU. Dengan demikian, KPK adalah lembaga eksekutif.

"KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yakni penyidikan dan penuntutan," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Namun, anggota hakim MK terbelah dalam menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Hak Angket KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved