Pemilu 2019
Waduh! PBB dan PKPI Tak Lolos, Ini Daftar 14 Partai Politik Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan 14 parpol berhak berkompetisi di Pemilu 2019.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan 14 partai politik (parpol) berhak berkompetisi di Pemilu 2019.
Empat belas partai itu kebanyakan adalah partai lama.
Namun, ada pula partai baru yang masuk daftar.
Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional.
Baca: Kesaksian Ketua RT Saat Polisi Geledah Rumah Elvy Sukaesih 3 Jam, Ini Didapat dari Rumah Umi Elvy
Baca: Mau Tahu Kesan Orang Kalimantan saat Membeli Wuling, Begini Pengakuannya
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Dari 16 partai yang mendaftar, dua di antaranya tidak lolos verifikasi faktual.
Baca: Partai Bulan Bintang Gagal Ikut Pemilu, Yusril: Mereka Anggap Papua Seperti Jakarta atau Jawa
Baca: Bataliyon Antang Sekarang Berubah Jadi Bataliyon Infanteri Rider 631, Ini Kekuatan Barunya
Dua partai tersebut adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
PBB dianggap tidak memenuhi syarat karena sebaran anggotanya di Papua Barat kurang dari 75 persen.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sementara PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.
Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
Baca: Ada Dugaan Dhawiya Putri Elvy Sukaesih Jadi Pengedar Narkoba, Polda Metro Jaya Lakukan Ini
Baca: Hasil Akhir PSMS Medan vs Sriwijaya FC : Menang Telak, Sriwijaya FC Peringkat 3 Piala Presiden 2018
Setelah pembacaan rekapitulasi nasional penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.
Berikut adalah daftar 14 partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019:
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan (PDI-P)
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerindra
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia
7. Partai Golkar
8. Partai Hanura
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11. Partai Nasional Demokrat
12. Partai Persatuan Indonesia
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
