Berita Banjarmasin
Jangan Lupa, Akhir Bulan Maret Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Manfaatkan e-Filing Agar Tak Antre
Sebelum mendekati batas akhir, wajib pajak diminta segera memenuhi laporan dengan datang ke Kantor-kantor pelayanan pajak
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak begitu lama lagi, yaitu Hari Sabtu (31/3/2018) untuk WP orang pribadi dan Senin (30/4/2018) untuk WP badan.
Sebelum mendekati batas akhir, wajib pajak diminta segera memenuhi laporan dengan datang ke Kantor-kantor pelayanan pajak atau manfaatkan fitur e filing agar tak kesulitan mengantre.
Seperti di KPP Pratama Banjarmasin juga sudah menyiapkan loket-loket tambahan pelayanan penerimaan laporan SPT Tahunan yang buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00.
Baca: Efek Mirip Opium dan Kokain, Daun Sapat Amuntai Ternyata Bisa Disalahgunakan sebagai Narkoba
Baca: Tak Disangka, Daun Sapat Obat Penghilang Rasa Sakit Amuntai Ini Dikirim hingga ke Australia
Dijelaskan Kepala Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Kalselteng Adriana Hermawati Koraag, tak hanya untuk pelaporan SPT Tahunan, batas waktu ini juga berlaku untuk laporan penempatan harta.
"Bagi peserta tax amnesty kemarin wajib melaporkan penempatan harta. Ini wajib supaya menjamin harta yang dilaporkan tetap berada di dalam negeri setidaknya selama tiga tahun setelah tax amnesty," kata Adriana.(*)
