Pesona Cryptocurrency yang Sarat Risiko
Seiring dengan peningkatan pengguna perangkat digital dan berkembangnya teknologi jaringan internet, para ahli bidang komputasi dan matematika
Oleh: Eka Setya Wijaya
Tenaga Pendidik Program Studi Teknologi Informasi ULM
Uang, tentu siapapun memerlukannya. Selain sebagai alat untuk pertukaran (medium of exchange), uang diperlukan sebagai pengganti nilai suatu barang yang dibeli (unit of account) dan yang terpenting uang dapat dijadikan simpanan atau investasi (store of value). Begitulah kira-kira tentunya yang diharapkan oleh para penggagas cryptocurrency pada awalnya. Jika pada umumnya uang dibuat dengan menggunakan kertas atau logam, maka cryptocurrency atau bisa disebut mata uang virtual dibuat dengan menggunakan teknik kriptografi dalam mengamankan proses transaksi, pertukaran dan jumlah peredarannya.
Seiring dengan peningkatan pengguna perangkat digital dan berkembangnya teknologi jaringan internet, para ahli bidang komputasi dan matematika membuat sebuah ide tentang bagaimana membuat kode unik catatan transaksi yang bersifat kekal sehingga seluruh histori transaksi mudah tercatat dalam sebuah buku besar virtual atau sering disebut dengan istilah blockchain karena secara teknis dapat diibaratkan seperti kumpulan blok yang terpisah-pisah namun harus saling dihubungkan. Seluruh catatan transaksi blockchain umumnya terdistribusi sekaligus terdesentralisasi pada setiap komputer penggunanya serta saling terhubung melalui jaringan internet secara peer to peer.
Sederhananya, blockchain menggunakan teknologi file sharing, dimana setiap transaksi perpindahan dana dilakukan langsung tanpa perantara. Menariknya, blockchain hanya mencatat riwayat transaksi saja yang berupa tanggal dan waktu transaksi serta alamat walet pengirim dan penerima yang mana, walet mempunyai kombinasi angka dan huruf sebanyak lebih kurang 30 digit. Profil pengirim dan penerima pun tidak akan tercatat karena sebuah walet dapat di-generate dengan menggunakan data identitas yang anonim atau biasa disebut dengan istilah anonymouse. Setiap terjadi transaksi, akan terjadi proses verifikasi dan validasi antar pengguna sehingga akan sangat sulit untuk dicurangi serta tidak akan bisa diubah oleh siapapun.
Teknik pola pengkodean acak (hash) yang rumit serta memanfaatkan metode pengamanan tanda tangan digital (digital signature) dalam kriptografi, memang sebenarnya merupakan sebuah konsep klasik di dunia komputasi. Oleh karena itu, saat ini cryptocurrency semakin banyak bermunculan bak jamur yang tumbuh subur dimusim penghujan. Terdata sudah lebih 1.500 nama coin (sebutan populer dalam cryptocurrency) yang eksis berdasarkan data dari website coinmarketcap.com.
Beberapa cryptocurrency memiliki berbagai konsep yang berbeda dan beberapa memiliki konsep yang meniru coin lainnya. Namun, banyak juga diantaranya yang kekurangan peminat hingga kemudian mati satu persatu. Layaknya mata uang konvensional, nilai harga dari cryptocurrency sangat dipengaruhi oleh kekuatan buy dan sell dari para penggunanya, tanpa ada yang bisa mengendalikan atau mengaturnya. Maka tidak jarang nilai cryptocurrency bisa anjlok lebih dari 30% dalam sehari dan dapat pula terjadi sebaliknya, tiba-tiba nilainya naik drastis dalam hitungan jam. Peluang itulah yang dimanfaatkan para trader untuk memperoleh keuntungan, mereka membeli disaat murah dan menjual disaat harganya lebih tinggi dari harga beli.
Bitcoin yang Fantastis
Berbicara tentang cryptocurrency, tidaklah lepas dari sang primadona, bitcoin. Sebagai rajanya cryptocurrency, coin yang satu ini memang yang paling populer dan satu-satunya cryptocurrency yang memiliki nilai harga paling tinggi. Wajar saja jika bitcoin selalu menjadi incaran para trader dan investor karena nilainya yang sampai saat ini masih terus naik. Bitcoin memang cukup fenomenal, bayangkan saja, dimasa awal beredarnya, sekitar tahun 2009, ketika cryptocurrency masih dipandang sebelah mata, bitcoin hanya dihargai $ 0,1 saja. Namun seiring peningkatan pengguna cryptocurrency yang merupakan tanda semakin diterimanya oleh publik, nilai harga bitcoin semakin lama semakin tinggi, dan puncaknya terjadi di awal tahun 2018 sempat menembus harga $19.000 atau jika dihargai dengan rupiah harga 1 btc (satuan bitcoin) nilainya setara dengan lebih dari 261 juta rupiah. Lonjakan nilai yang fantastis untuk sebuah komoditas virtual, mengingat hanya dalam kurun waktu tidak kurang 9 tahun, tercatat bitcoin sudah mengalami kenaikan 190.000 kali atau 1.900 persen. Pandangan masyarakat pun terbelah, sebagian menganggap hal ini baik sebagai sebuah kemajuan, lainnya menganggap tren tersebut tak akan berumur panjang. Yang dikhawatirkan mereka akan munculnya efek bubble, sebuah keadaan nilai harga yang terus meroket sehingga membentuk gelembung dan dapat pecah pada sewaktu-waktu.
Menambang Bitcoin
Dalam bitcoin apabila terdapat transaksi dari dua orang, maka pihak lain dalam jaringan yang ikut membantu proses validasi catatan blockchain akan diberi reward berupa bitcoin, proses tersebut dinamakan dengan menambang (mining). Bitcoin sangat bergantung pada proses pertambangan ini, para penambang Bitcoin (miner) ini akan memverifikasi setiap transaksi, membangun dan menyimpan blok baru tersebut ke dalam blockchain. Untuk menyimpan blok-blok baru ke dalam blockchain ini, para penambang harus mencapai konsensus. Tentunya proses mining bitcoin dilakukan dengan perangkat komputer yang tidak sembarangan, dibutuhkan perangkat keras terutama kartu grafis handal dengan kapasitas memory grafis tinggi serta membutuhkan energi listrik yang besar pula karena prosesnya dilakukan 24 jam nonstop. Namun jika tidak ingin repot, ada beberapa jasa online yang menyediakan sistem cloud minning dengan kompensasi bagi hasil.
Regulasi
Terlepas dari berbagai pesona dan daya tariknya, kehadiran cryptocurrency di sebagian besar negara masih menuai kontroversi, tidak sedikit negara yang melarang bahkan menghukum warganya yang ketahuan bertansaksi dengan mata uang virtual ini. Di Indonesia sendiri dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia melarang dan dapat mempidanakan jika ada yang kedapatan menjadikan cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran, walaupun peredarannya hingga saat ini sama sekali tak dilarang, selama dianggap sebagai komoditas untuk investasi. Penggunaannya yang dimungkinkan untuk tindakan-tindakan terlarang dan berbahaya seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme menjadi isu yang menguatkan kebijakan pemerintah Indonesia.
Hal ini sejalan dengan belum adanya otoritas yang mengatur dan mengawasi mata uang virtual tersebut. Ditambah lagi dengan tidak adanya nilai intrinsik dan underlying aset yang jelas dapat membuka peluang terhadap penipuan dan kejahatan dalam berbagai bentuk yang pada akhirnya dapat memunculkan banyak masalah. Pesona cryptocurrency memang berhasil membuat daya tarik bagi banyak orang, namun dibalik itu ada risiko yang cukup besar bagi pemiliknya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/eka-setya-wijaya-2102_20180221_002709.jpg)