Seleb Terlibat Narkoba

Tak Mau Masuk Penjara Sendiri, Roro Fitria Bernyanyi dan Beberkan 5 Nama Artis yang Konsumsi Narkoba

Hal itu diungkapkan Roro untuk kepentingan pengembangan kasus penyalagunaan narkoba yang menjeratnya.

Editor: Didik Triomarsidi
kompas.com
Roro Fitria (berkostum oranye) dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang menjeratnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018). 

 Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, menyebabkan Roro Fitria kehilangan banyak pekerjaan.

Banyak kontrak kerjanya yang diputus.

“Banyak (kontrak kerja) yang ditunda dan diputus. Kasus yang menimpa klien saya sangat mempengaruhi pekerjaan dia,” ujar kuasa hukum Roro, Irsan, kepada Kompas.com melalui layanan pesan singkat pada Senin (26/2/2018).

Namun Irsan tidak mengungkap pekerjaan yang batal didapatkan Roro Fitria.

Menurut dia, hal itu merupakan ranah privasi Roro yang ditangani oleh manajemennya.

Saat ini, kata Irsan, pihaknya sedang menunggu hasil tes rambut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Sebelumnya, hasil tes urine Roro dinyatakan negatif.

 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan Roro Fitria terkait kasus narkoba telah lengkap.

"Sudah dilakukan tes urine, tes rambut, pemeriksaan sudah lengkap," ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/2/2018).

Menurut hasil tes urine, Roro dinyatakan negatif narkoba. Uji narkoba pada rambut pun telah dilakukan, tetapi Argo tidak menyebutkan hasilnya.

"Soal uji rambut tidak bisa disebutkan hasilnya, ini rahasia negara. Nanti di persidangan saja," katanya.

Ia menyebut, saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara Roro untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Roro ditangkap di rumahnya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Ia ditangkap saat menunggu pesanan sabu dari YK dengan perantara seorang pria berinisial WH.

Dari tangan Roro, polisi mengamankan sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.

Atas perbuatannya, Roro akan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Roro Fitria
Roro Fitria (tribunnews.com)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved