Kriminalitas Regional

Begini Fakta-faktanya Oknum Kapolsek Digerebek Saat Berduan dengan Istri Anak Buahnya

Kasus ini terkuak setelah korban, Bripka Ferry Meriki Candra menggerebek sang istri yang sedang berduaan

Editor: Didik Triomarsidi
tribun lampung
Dian Fuadi menunjukkan surat laporan kepolisian terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan perwira di Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Maret 2018. 

Hal ini dibenarkan oleh Bripka Ferry, bahwa apa yang dijelaskan dan diceritakan oleh adiknya benar apa adanya dan tidak direkayasa.

"Itu benar-benar terjadi, dan tidak ada yang dibuat buat apa adanya, tapi ini keterlaluan," ungkapnya dengan nada kesal.

Sementara kakak Bripka Ferry yang tak mau disebut namanya, mengatakan hal ini sangat memalukan.

"Ini aib keluarga, yang jelas kami keluarga tidak terima," tutupnya.

Di lain pihak, Kabid Propam Polda Lampung Kombes (Pol) Hendra Supriatna membenarkan peristiwa ini, namun ia tidak mau berkomentar.

"Gak enggak nanti saja, ya, masih diperiksa," ungkapnya sambil berlalu.

4. Rekam Pakai HP

Setelah mempergoki istrinya bersama atasannya, Bripka Ferry pun merekam dengan kamera handphonenya. Tapi tak disangka, apa yang dilakukannya mendapat perlawanan.

Dian Fuadi menuturkan, saat Bripka Ferry merekam tersebut, tiba-tiba handphonenya dirampas.

"Ya tiba-tiba dirampas, dan terjadi perbuatan yang tidak menyenangkan, ada videonya," ungkapnya, Selasa 6 Maret 2018.

Setelah kejadian itu, lanjutnya, istri kakak iparnya tersebut langsung diamankan oleh anggota polisi yang memang berada di lingkungan rumah dinas.

"VK itu langsung dibawa entah kemana, kami langsung melaporkan hal ini ke Polres Lampung Tengah dan dilimpahkan ke sini (Polda Lampung)," tuturnya.

Atas kejadian ini, Dian mewakili keluarga besar Bripka Ferry berharap ini bisa diusut.

"Ya ini sudah memalukan keluarga, ya keluarga berharap bisa diusut dengan aturan yang ada, apa lagi ini fatal, dengan ibu bhayangkari," tukasnya.

Bripka Ferry didampingi Dian pun melayangkan surat laporan ke Polda Lampung atas pelanggaran displin atau kode etik profesi Polri berupa perselingkuhan dengan seorang Bhayangkari, dengan nomor laporan LP/B57/III/2018/Yandum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved