Pelawak Indonesia Ditangkap

Dua Pelawak yang Dipenjara di Hongkong Ternyata Seharian Pijat 5 Napi Warga Nigeria, Ini Kisahnya

Mereka mengaku sempat diminta memijat lima orang asal Nigeria, sesama orang hukuman di penjara Hongkong.

Editor: Didik Triomarsidi
Grid.ID
Istri Cak Percil, Deni Kristiani, tak kuasa menahan kesedihan. 

Sebelumnya, dikutip dari BBC, Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada Selasa (06/02).

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

"Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.

Baca: Taiwan Diguncang Gempa 6,4 SR, Dua Orang Tewas, Sejumlah Gedung Bertingkat Rusak Para

"Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin hari ini," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, kepada Valentina Djaslim, seorang wartawan Indonesia di Hong Kong.

Dua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada Minggu (4/02/2018) di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong.

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, maka dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong, dan bukan hanya masuk ke kota itu dengan berbekal visa turis.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong.

Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 (sekitar Rp87 juta) dan penjara paling lama dua tahun.

"Oleh karena itu KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," kata Konsul Kejaksaan Sri Kuncoro.

Kasus serupa sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia. Ustadz Somad ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.

Baik Ustadz Somad maupun Cak Percil dan Cak Yudho, sama-sama masuk ke Hong Kong dengan menggunakan visa turis sekalipun bertujuan tampil di sebuah acara dengan mendapatkan bayaran.

Saat berita ini diturunkan, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sambil menunggu jadwal sidang mereka selanjutnya pada awal Maret 2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved